• Home
  • Kilas Global
  • Dishub Dumai Tuding Oknum Polisi Baking Truk Tronton Masuk Kota
Minggu, 22 September 2013 10:20:00

Dishub Dumai Tuding Oknum Polisi Baking Truk Tronton Masuk Kota



riauone.com Dumai, Riau - Pencegahan truk tronton masuk Kota Dumai tak semudah yang diharap. Terlebih ada oknum polisi yang menjadi beking. Dinas Perhubungan Dumai merantai sebuah truk tronton pengangkut sembako dari Medan. Penahan yang dilakukan instansi itu, karena posisi truk tronton dengan tonase tinggi masuk wilayah perkotaan. Atas peristiwa ini, dinas tersebut menuding ada dalang oknum polisi yang melindungi masuknya truk tronton masuk jalan perkotaan. 

Kabid Pengendalian dan Operasi Dishub Dumai, Reinhard Ronald mengatakan penahanan terhadap tronton 10 roda itu berdasarkan Perda 24 tahun 2011 tentang penyelenggara terminal dan retribusi terminal. Dalam Perda itu, sudah diatur jenis dan komoditas kendaraan yang boleh masuk ke dalam kota. Dikatakan dia, secara komoditas mobil itu sah masuk kota, karena hanya membawa sembako. 

"Dari segi kendaraan tidak memenuhi kriteria. Berdasarkan perda tersebut, seharusnya tronton box itu melansir bawaan di terminal barang. Kemudian, baru dilansir dengan mobil kecil masuk ke dalam kota. Artinya, truk tronton itu melanggar rambu. 

Diceritakannya, mula mobil itu ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Petugas langsung meluncur ke TKP. Petugas patroli Dishub mendapati tronton itu dikawal oknum lantas, sedangkan surat-suratnya dipegang oknum tersebut. "Tujuannya, supaya kita tak bisa berbuat apa-apa. Kita gak mau begitu. Langsung kita giring kendaraan itu ke kantor," katanya. 

Melihat oknum polisi yang membacking kendaraan itu, ia mengaku sudah melapor ke Kasat Lantas Polres Dumai. Ia mengaku tidak terpengaruh meskipun ada pelindung sopir dari pihak kepolisian, yang kemudian disebut oknum. "Bagaimana tindaklanjutnya, itu urusan polisi lah. Yang penting tugas kita jelas, sesuai tatanan perundang-undangan," katanya. 

Menurutnya, kendaraan itu dirantai hanya untuk menunda keberangkatan ke Medan. Sebab, ia harus ketemu pemilik atau orang yang diberikan mandat yang bisa dipertanggungjawabkan, dari pemilik untuk mendatangi kantor Dishub Dumai. "Kita tak mau berurusan dengan pihak lain. Selama ini kita hanya berurusan dengan sopir, tetapi ini gak efektif. Lagi pula, surat-surat mobil itu masih dipegang polisi. Maka, seblum bosnya datang, kita masih tahan kendaraannya," katanya. 

Kebijakan itupun berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Dalam ketentuan itu, dikatakan bahwa jaringan atau pemilik kendaraan yang melanggar rambu bisa dipidanakan. 

Terpisah, Kasat Lantas Polres Dumai AKP Jaka Wahyudi mengatakan belum ada Dishub melaporkan kejadian itu kepadanya. Namun, ia akan mengecek kebenarannya lebih lanjut. Dikatakannya, selama belum ada laporan tertulis, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti kasus tersebut. "Tidak ada pelimpahan BB. Belum ada surat dari Dishub tentang masalah itu," ujarnya.(zar/rtc)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified