- Home
- Kilas Global
- Ditemukan 27 Merek Makarel Mengandung Cacing, YLKI Minta Pemerintah Berikan Sanksi Keras
Kamis, 29 Maret 2018 14:07:00
Ditemukan 27 Merek Makarel Mengandung Cacing, YLKI Minta Pemerintah Berikan Sanksi Keras
NASIONAL, -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat suara terkait temuan cacing dalam 27 merek produk ikan makarel yang telah dirilis Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan pemerintah harus memberi sanksi keras kepada produsen yang telah menjual produk yang cacat dan tidak standar.
"Sanksi keras tersebut bisa berupa sanksi administratif dan pidana," ujarnya seperti dilansir dari Tempo.co, Kamis (29/3/2018).
BPOM harus menjamin bahwa 27 merek produk sarden tersebut benar-benar ditarik dari pasaran dan menerapkan pengawasan yang ketat.
Untuk perlindungan konsumen, lanjut Tulus, produsen harus memberikan kompensasi atas penarikan tersebut.
"Bahkan, kalau perlu dicek kesehatannya karena telah mengonsumsi produk ikan mengandung cacing tersebut," lanjutnya.
Secara terpisah, Peneliti YLKI Sularsi menuturkan BPOM dalam hal ini harusnya memperketat pengawasan mulai dari proses pendaftaran atau registrasi oleh importir atau produsen terkait.
"Bagaimana pengawasan saat masuknya barang, saat pengolahan, pendistribusian dan juga penyimpanannya," terangnya.
Pada Rabu (28/3), Kepala BPOM Penny Lukito mengumumkan terdapat 27 merek, yang terdiri atas 138 bets ikan makarel kalengan, positif mengandung parasit cacing.
“Sebanyak 16 merek di antaranya merupakan impor dan 11 lainnya merupakan produk lokal,” ungkapnya.
Penemuan tersebut merupakan hasil dari pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri atas 66 merek yang beredar di seluruh Indonesia. Pengujian itu merupakan tindak lanjut dari penemuan cacing dalam produk Farmer Jack Mackerel di Pekanbaru, Riau, pada Selasa (20/3).
Untuk produk impor yang positif mengandung cacing, tim BPOM telah menelusuri hingga daerah asal produk itu dikirim, termasuk wilayah perairan tempat importir mengambil ikan, yaitu dari perairan China. BPOM juga telah menginstruksikan pemberhentian proses impor sementara terhadap produk-produk itu hingga ada audit dan pengujian sampel yang lebih besar lagi.
Untuk produk dalam negeri, Penny menyebut BPOM menghentikan sementara bahan baku yang diimpor dari luar negeri untuk produksi ikan makarel kalengan tersebut.
Sumber : Tempo.co
Share
Berita Terkait
Komentar