- Home
- Kilas Global
- Ditjen Migas Kementerian ESDM Rumuskan 142 Standar Nasional Indonesia SNI Sektor Migas
Minggu, 19 Januari 2014 12:48:00
Ditjen Migas Kementerian ESDM Rumuskan 142 Standar Nasional Indonesia SNI Sektor Migas
riauone.com, Jakarta - Akhirnya Pemerintah melalui Ditjen Migas Kementerian ESDM telah merumuskan 142 Standar Nasional Indonesia (SNI) sektor migas. Dua diantaranya telah diberlakukan wajib berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 15 tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Sistem Tranportasi Cairan Untuk Hidrokarbon (SNI: 13:3473-2002) dan Standar Nasional Indonesia Mengenai Sistem Perpipaan Transmisi dan Distribusi Gas (SNI: 13-3474-2002).
Selain itu, telah dirumuskan pula 29 Standar Nasional Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), termasuk 10 SKKNI yang telah diberlakukan wajib berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 20 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib.
Jumlah Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) yang telah dikonsensuskan pada tahun 2013 sebanyak 17 RSNI dari 2 panitia teknis yaitu Panitia Teknis 75-01 tentang Material, peralatan, instalasi dan instrumentasi minyak dan gas bumi serta Panitia Teknis 75-02 tentang Produk minyak bumi, gas bumi dan pelumas.
Sementara itu mengenai SKKNI, Ditjen Migas juga telah merumuskan 29 SKKNI, termasuk 10 SKKNI yang telah diberlakukan wajib berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 20 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib.
SKKNI di bidang Migas yang diberlakukan wajib ini terdiri dari 10 standar yaitu:
SKKNI sektor industri migas serta panas bumi sub sektor industri migas hulu bidang pengeboran sub bidang pengeboran darat, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP. 241/MEN/V/2007 tanggal 31 Mei 2007.
SKKNI sektor industri migas serta panas bumi sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) bidang laboratorium pengujian, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.242/MEN/V/2007 tanggal 31 Mei 2007.
SKKNI sektor industri migas serta panas bumi sub sektor industri migas hulu bidang produksi sub bidang perawatan sumur, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP 243/MEN/V/2007 tanggal 31 Mei 2007.
SKKNI sektor industri migas serta panas bumi sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) bidang sistem manajemen lingkungan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.244/MEN/V/2007 tanggal 31 Mei 2007.
SKKNI sektor industri migas serta panas bumi sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) bidang operasi pesawat angkat, angkut dan ikat beban, sebagaimana ditetapkan dalam dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.245/MEN/V/2007 tanggal 31 Mei 2007.
SKKNI sektor industri migas serta panas bumi sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) bidang aviasi, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.246/MEN/V/2007 tanggal 31 Mei 2007.
SKKNI sektor industri migas serta panas bumi sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) bidang keselamatan dan kesehatan kerja, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.248/MEN/V/2007 tanggal 31 Mei 2007.
SKKNI sektor industri migas serta panas bumi sub sektor industri migas hulu bidang produksi sub bidang operasi produksi, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.250/MEN/V/2007 tanggal 31 Mei 2007.
SKKNI sektor industri migas serta panas bumi sub sektor industri migas hulu bidang eksplorasi sub bidang penyelidikan seismik, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.251/MEN/V/2007 tanggal 31 Mei 2007.
SKKNI sektor industri migas serta panas bumi sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) bidang boiler sub bidang operasi boiler, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.254/MEN/V/2007 tanggal 31 Mei 2007.
SKKNI yang telah diberlakukan wajib ini merupakan acuan bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi dan sertifikasi profesi di bidang kegiatan usaha migas.
(etc/roc)
Share
Berita Terkait
Orang Terkaya di Indonesia Menurut Bloomberg dan Forbes 2024, ini dia Orang-orang-nya
NASIONAL, BISNIS, - Pebisnis di Indonesia di ranking Bloo
Ada Apa dengan Miss Universe Indonesia 2024, Vina Anggi Sitorus Mundur dari Kontes MUID 2024
Masih Pasal Wasit Indonesia Vs Bahrain, Jawaban AFC seusai PSSI Lapor soal Kontroversial Wasit
Siap-siap di Pajaki, Ditjen Pajak Bakal Intai Pemilik Rekening Rp1 Miliar
NASIONAL, BISNIS, - Direktorat Jenderal Pajak (DJ
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified