- Home
- Kilas Global
- Ditjen Pajak Klarifikasi Soal Leaflet Kutip Injil
Selasa, 10 Oktober 2017 09:30:00
Ditjen Pajak Klarifikasi Soal Leaflet Kutip Injil
NUSANTARA, - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) mengklarifikasi perihal leaflet sosialisasi membayar pajak yang dipersoalkan karena mengutip ayat dari Injil, kitab suci agama Kristen.
Direktur P2P Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Iqbal Alamsyah, melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Senin (9/10/2017) menyebutkan materi leaflet itu sudah dibuat pada program pengampunan pajak atau amnesti pajak dan dari perspektif semua agama.
Menurut Iqbal, Ditjen Pajak Kemenkeu dalam mensosialisasikan pajak memanfaatkan berbagai sarana dan berusaha menjangkau sebanyak mungkin masyarakat, termasuk umat beragama.
"Salah satunya dengan membuat materi berupa leaflet sosialisasi pajak dari perspektif agama yang diakui di Indonesia," kata Iqbal.
Sosialisasi progam amnesti pajak yang digunakan Ditjen Pajak di antaranya adalah menerbitkan leaflet.
Menurut dia, leaflet yang mengutip ayat dari Injil itu merupakan tinjauan pajak dari perspektif agama Kristen.
Ditjen Pajak juga membuat leaflet sosialisasi pajak dari perspektif agama Islam, Hindu, Buddha dan Khonghucu.
Materi dalam leaflet tersebut, kata dia, sudah ada sejak awal tahun 2017 dan telah diedarkan pada saat sosialisasi program amnesti pajak.
"Dalam pembuatan leaflet sosialisasi dari perspektif agama tersebut, Ditjen Pajak melibatkan para penulis-penulis buku dari masing-masing agama," katanya.
Iqbal menegaskan, materi dalam leaflet tersebut juga disesuaikan dengan materi kesadaran pajak yang sudah dimasukkan ke dalam Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU), yakni Pendidikan Agama Islam, Kristen/Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, untuk pendidikan tinggi "Semua itu dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran dan pemahaman pajak di Indonesia," katanya. (ind/*).
Share
Komentar