- Home
- Kilas Global
- Dua Pasangan Liwath dan Enam Pasangan Ikhtilat Dicambuk
Selasa, 23 Mei 2017 19:05:00
Dua Pasangan Liwath dan Enam Pasangan Ikhtilat Dicambuk
BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggelar pelaksanaan uqubat cambuk bagi pelanggar hukum jinayah di halaman Masjid Syuhada, Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Selasa (23/5/2017).
Dua di antara terhukum merupakan pelaku liwath (pasangan pria sejenis) yang ditangkap warga di Rukoh Darussalam Banda Aceh berinisial MT (23) asal Sumatera Utara dan MH (21) asal Kabupaten Bireuen. Kepada keduanya dicambuk sebanyak 85 kali dengan dikurangi masa tahanan 3 kali cambuk.
Sebelum proses cambuk, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin yang hadir mewakili Kapolda mengintruksikan agar warga yang sudah memenuhi halaman masjid Syuhada agar tenang dan tidak berdesak-desakan saat proses cambuk dilakukan.
"Saya harapkan kepada warga agar tenang dan tidak dorong-dorongan saat pelaksanaan hukuman nanti dilakukan. Jaga ketertiban, kita sedang melakukan penegakan hukum, jelas," tegasnya
Saat proses hukuman dilakukan kepada pasangan lesbian gay biseksual dan transgender (LGBT) ini, warga yang memenuhi halaman Masjid Syuhada sontak bersorak dan mengutuk perbuatan mereka.
Amatan GoAceh terlihat ada beberapa elemen sipil membawa spanduk yang bertuliskan tolak LGBT di Aceh dan poster penolakan terhadap pimpinan gay Hartoyo yang diinformasikan akan menghadiri proses cambuk tersebut.
Selain pelaku homo, enam pelanggar ikhtilat (mesum) lainnya yang dicambuk hari ini masing-masing berinisial SI dengan pasangannya W asal dan dicambuk sebanyak 27 kali cambukan. Keduanya berasal dari Kabupaten Aceh Barat Daya. Lalu, berinisial SI asal Kabupaten Aceh Jaya dengan pasangannya W asal Kabupaten Bireuen dengan hukuman 22 kali cambukan.
Selanjutnya, berinisial HS asal Kabupaten Aceh Barat Daya dengan pasangannya AR asal Kabupaten Aceh Barat dengan hukuman 26 kali cambukan. Terakhir berinisial MK asal Kota Lhokseumawe dengan pasangannya FR asal Kota Banda Aceh dengan hukuman 29 kali cambukan. Demikian dikutip gonews.
Terlihat beberapa wisatawan asing ikut juga menyaksikan proses hukuman cambuk yang dilaksanakan Kejari dan dihadiri Gubernur Aceh tersebut. (*).
Share
Berita Terkait
Dalam Pandangan Umum RAPBD Inhu 2025, Fraksi Demokrat Minta Penyelesaian Konflik Lahan dan Pembangunan Merata
RIAUONE, Inhu - Konflik lahan perkebunan masyarakat dengan tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, disikapi serius oleh fraksi pa
Perkebunan PT Alam Sari Lestari di Inhu Diduga Jalankan Sistem Paksa Bekerja bagi Buruh
RIAUONE, Inhu - Jika Romusa dan Kerja Rodi bentuk kerja paksa yang diterapkan di Indonesia pada masa penjajahan, kali ini terjadi kembali seperti Romusa dan Kerja Rodi di
University of Macau Welcomes Distinguished Scholars, Boosting Its Commitment to Academic Excellence
MACAU SAR - 12 November 2024 - With its growing international reputation and influence, the University of Macau (UM) has attracted several eminent scholars from various fi
International Business Forum "World of Opportunities: RussiaASEAN" to be Held in Malaysia
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified