Rabu, 10 Januari 2018 06:49:00

EKs Pengacara Setnov, Frederich Yunadi Dicegah ke Luar Negeri

Fredrich Yunadi
NASIONAL, - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan mantan jurnalis Metro TV Hilman Mattauch dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terkait proses penyelidikan di KPK.
 
"Dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka SN (Setya Novanto), KPK mengirimkan surat kepada imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pencegahan terhadap 4 orang yaitu: Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, M. Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Selasa  (9/1/2017)
 
Pencegahan itu dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak 8 Desember 2017.
 
"Tujuannya karena keempat orang tersebut dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia dengan dasar hukum: Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK," tambah Febri.
 
Hilman pada hari ini diketahui dimintai keterangannya.
 
"Sebagian dari keempatnya sudah dimintai keterangan tapi karena masih dalam tahap penyelidikan kami perlu melakukan pemanggilan untuk mengklarifikasi lebih lanjut, hanya karena bukan penyidikan maka tidak ada upaya paksa ketika saksi dipanggil tapi tidak datang," tambah Febri.
 
Keterangan-keterangan tersebut masih terus dipelajari lebih lanjut dan masih akan dibahas apakah akan ada unsur penghalang-halangi proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan kasus KTP-e (obstruction of justice).
 
Fredrich Yunadi diketahui adalah pengacara Setnov yang sudah mengundurkan diri sebagai pengacara Setnov pada 8 Desember 2017 saat surat pencegahan dikeluarkan; Reza Pahlevi adalah ajudan Setnov saat kecelakaan 16 November 2017 ikut dalam mobil Setnov, M. Hilman Mattauch selaku orang yang menyetir mobil saat kecelakaan tersebut dan Achmad Rudyansyah adalah pengacara yang ikut melaporkan pimpinan KPK, Direktur Penyidikan KPK dan Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Kasus KTP-e ke Bareskrim Polri.
 
"KPK sudah dan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian tapi objek penyelidikan berbeda dengan kewenangan, polisi fokus ke kecelakaan sedangkan KPK fokus ke dugaan merintangi penyidikan," ungkap Febri. (Ant)
Share
Berita Terkait
  • 7 tahun lalu

    Soal Kasus Fredrich, ICW Ingatkan Tidak Ada Profesi yang Kebal Hukum

    NASIONAL, -   Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satya Langkun mengingatkan bahwa tidak ada profesi yang keb
  • 7 tahun lalu

    KPK : Tak Ada Kriminalisasi Eks Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi Sebagai Tersangka

    NASIONAL, - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menegaskan tidak ada kriminalisasi terkait penetapan advokat Fredrich Yunadi sebagai tersangka dugaan tindak pidana dengan sen
  • 7 tahun lalu

    Umbar Gaya Hidup Mewahnya, Netizen Minta Dirjen Pajak Cek Kekayaan Pengacara Setya Novanto

    NASIONAL, - Pernyataan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, soal gaya hidupnya menjadi perbincangan publik.
     
    Bagaimana tidak, dal
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified