• Home
  • Kilas Global
  • Geger, Carut Marut Kisruh Aturan Bea Cukai Soal Barang Bawaan dari Luar Negeri
Senin, 25 Maret 2024 11:43:00

Geger, Carut Marut Kisruh Aturan Bea Cukai Soal Barang Bawaan dari Luar Negeri



INTERNASIONAL, - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pelaporan barang bawaan penumpang dari luar negeri tidaklah wajib, melainkan opsional atau pilihan. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak 2017 melalui PMK No. 203/2017. 

Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

"Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," jelasnya dalam keterangan resmi, Minggu (24/3/2024). 

Layanan pelaporan ini pada dasarnya sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan di luar negeri.  Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.

Nirwala menjelaskan dengan sebelumnya mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.

"Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor," jelasnya.  **

Bea Cukai juga memastikan bahwa barang-barang yang dibawa ke luar negeri, lalu dibawa kembali ke Indonesia, statusnya bukan barang impor. Oleh sebab itu, penumpang diarahkan untuk mengisi formulir BC.34 guna menghindari barang-barang bawaan di dalam negeri terkena pajak.

Bila barang tersebut ternyata dari luar negeri dan jumlahnya melebihi ketentuan perundang-undangan, akan dikenakan bea masuk 10%, PPN 11%, serta PPh Impor 10% (jika melampirkan NPWP) atau PPH Impor 20% (jika tidak melampirkan NPWP).
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified