- Home
- Kilas Global
- Geger Kasus Gula, Dari Mana Kerugian Rp 400 M di Kasus Impor Gula yang Jerat Tom Lembong?
Rabu, 30 Oktober 2024 16:20:00
Geger Kasus Gula, Dari Mana Kerugian Rp 400 M di Kasus Impor Gula yang Jerat Tom Lembong?
NASIONAL, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2016 mencapai Rp 400 miliar. Lantas, dari mana kerugian Rp 400 miliar di kasus ini?
Kejagung menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Kejagung juga menahan kedua tersangka.
Dalam kasus ini, ada beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Mudahnya adalah GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula pada 2015. Pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300 ribu ton.
"Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta ditambah satu perusahaan swasta lainnya, yaitu PT KTM, meskipun seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung, dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN (PT PPI)," kata Harli dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).
Atas sepengetahuan dan persetujuan Tom Lembong, persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Kesembilan perusahaan itu adalah PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan PT KTM.
"Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung. Selain itu, Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait," ucapnya.
Lebih lanjut, kedelapan perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKP memiliki izin industri sebagai produsen GKR yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi. Setelah kedelapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut.
"Padahal gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000/kg, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi yang sebesar Rp 13.000/kg, dan tidak dilakukan melalui operasi pasar," ujarnya.
Menurut Harli, dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp 105/kg.
"Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN (PT PPI)," imbuhnya. sc:dtk
Share
Komentar