- Home
- Kilas Global
- Giliran Baznas di obok-obok Pemerintah? Menkeu : Pengelolaan Zakat Seperti Pajak
Sabtu, 07 Oktober 2017 10:33:00
Giliran Baznas di obok-obok Pemerintah? Menkeu : Pengelolaan Zakat Seperti Pajak
NUSANTARA, - Ketua Badan Amil Zakat Nasional Bambang Sudibyo mendukung pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan pengelolaan zakat dilakukan seperti pajak.
"Saya akan respons tantangan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang ingin agar zakat dapat dikelola seperti pajak. Kita mendukung keinginan ini," kata Bambang dalam acara Baznas Award di Jakarta, baru-baru ini.
Rencana penglolaan zakat ini belum dapat dipastikan apakah karena target pajak tax amnesty yang tidak tercapai.
Bambang sependapat dengan pernyataan Menkeu karena berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa zakat memang dikelola oleh negara layaknya pengelolaan pajak.
Bambang sepaham dengan Menkeu dalam pidatonya di Seminar Internasional Keuangan Syariah ke-2 (2nd Annual Islamic Finance Conference/AIFC) di Yogyakarta, yang mengatakan penghimpunan zakat dan penyalurannya saat ini masih banyak dilakukan secara informal melalui perorangan, keluarga, atau kerabat.
Padahal dalam undang-undangnya dana zakat harus dikelola oleh negara melalui lembaga resmi negara seperti Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mendapat rekomendasi dari Baznas.
"Masih banyak masyarakat yang mengeluarkan zakat tidak melalui lembaga resmi yang tidak jelas pertanggungjawabannya," kata Bambang kepada awak media.
Menurut dia, potensi keuangan zakat Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak sangat besar dan bisa membangun kekuatan ekonomi syariah apabila dikelola dengan baik.
Bambang menjelaskan di dalam Alquran menyebutkan tentang hukum membayar pajak merupakan wajib. Namun ketentuan dalam undang-undangnya masih bersifat opsional atau sunnah.
Menurut dia perlu adanya tata ulang peraturan pengelolaan zakat dalam undang-undang zakat yang juga berkaitan dengan pajak.
"Menurut saya, konsekuensi dari itu harus diberi insentif bagi yang taat membayar zakat. Insentifnya adalah insentif pajak. Bahwa mereka yang membayar zakat dengan baik, zakatnya bukan mengurangi pendapatan kena pajak tapi mengurangi kewajiban pajaknya," kata dia. (IND/*).
Share
Berita Terkait
Komentar