• Home
  • Kilas Global
  • Google di blokir Bisnis internet Indonesia Lunglai? Respons Google dan Meta Soal Ancaman Blokir PSE Kominfo
Selasa, 19 Juli 2022 10:07:00

Google di blokir Bisnis internet Indonesia Lunglai? Respons Google dan Meta Soal Ancaman Blokir PSE Kominfo

NASIONAL, TEKNO, - Tiga hari menjelang ancaman pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tak terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Google menyebut akan "mengambil tindakan yang sesuai". Sementara, Meta masih bungkam.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," ujar Perwakilan Google ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (18/7).

Sementara itu, Meta masih bungkam ketika dimintai keterangan terkait dengan pendaftaran PSE yang batas waktunya hanya tinggal dua hari lagi, yakni pada 20 Juli.

Menurut pantauan CNNIndonesia.com pada Senin (18/7) malam, Google dan Meta beserta anak perusahaannya seperti Instagram, Facebook, WhatsApp, belum masuk ke dalam daftar PSE yang sudah melakukan registrasi ke Kominfo.

Dua raksasa teknologi ini beserta nama-nama besar seperti Twitter, Netflix, PUBG Mobile, hingga Yahoo terancam diblokir jika tidak segera mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan.

Ancaman pemblokiran yang dilayangkan Kominfo ini terkait kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik lokal maupun asing melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau sering disebut Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Pengajuan Permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi mengenai: Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik; Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Menkominfo Johnny G. Plate pada Ahad (17/7).

Definisi dan peraturan tentang PSE tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019. PSE sendiri adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.

PSE kemudian terbagi menjadi dua yakni PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat. Perbedaannya terletak pada sifat penyelenggara. PSE lingkup publik berarti penyelenggaranya adalah instansi negara, sementara PSE lingkup privat penyelenggaranya adalah pribadi atau swasta.

Dedy Permadi, juru bicara Kominfo, enggan menegaskan soal potensi pihaknya memblokir Google dan Meta jika tak juga mendaftar. "Kami berkomunikasi di antaranya dengan Meta Group, Mereka menyampaikan komitmen mereka akan segera mendaftar sebelum tanggal 20," ucapnya, kepada CNN Indonesia TV, Senin (18/7) malam.

"Sub-domain atau sub-industri dari Google beberapa belum daftar, tapi kami mendapatkan informasi dari manajemen Google Indonesia bahwa mereka akan mendaftar selambat-lambatnya besok. Itu untuk selain Google Cloud Indonesia," tandasnya. Demikian melansir CNN Indonesia. (*)

Share
Berita Terkait
  • 6 tahun lalu

    PsEx and TEAMZ host the 5th Global Blockchain Summit in Japan


    TOKYO, JAPAN, 9 April 2019 - On April 6 and 7, 2019, a two-day blockchain summit will be held in Humen, Tokyo, Japan. The summit was

  • 7 tahun lalu

    LPSE Riau Berhasil Efisiensi Anggaran Rp186,7 Miliar

    PEKANBARU - Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Provinsi Riau berhasil melakukan efisiensi anggaran pelelangan pengadaan barang dan jasa mencapai Rp
  • 8 tahun lalu

    Tayangan Paket Lelang 2017 Sudah Bisa Diakses di LPSE Inhil

     
    RIAUONE.COM, TEMBILAHAN - 
    Bupati Indragiri Hilir HM Wardan melakukan penayangan perdana paket lelang tahun anggaran 2017 di ruang
  • 8 tahun lalu

    Ini Dia Nama-Nama Perusahaan Pemenang 8 Proyek yang Diumumkan LPSE Inhil

    RIAUONE.COM, TEMBILAHAN - Akhirnya, Pemkab Indragiri Hilir (Inhil) melalui LPSE Inhil kembali menayangkan lelang 8 paket pekerjaan peningkatan badan jalan di Kabupaten Inhi
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified