Kamis, 25 September 2014 06:22:00

HMD minta Dinas Terkait Lakukan Pengawasan

pasir penambangan.
riauonecom, Dumai, - Himpunan Mahasiswa Dumai (HMD) gerah dengan aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Trimateo dimana pasir tersebut di suplay ke PT. Sinar Mas Kota Dumai. Dalam hal ini HMD mempertanyakan bagaimana kinerja Distamben Provinsi Riau dalam fungsi pengawasannya terhadap aktivitas penambangan pasir laut tersebut, karena hingga detik ini tidak ada kontribusi yang di dapatkan untuk pendapatan daerah.
 
Ketua Umum PP HMD M. Ade menegaskan bahwa penambangan pasir yang dilakukan oleh PT. Trimateo tersebut syarat dengan polemik sejak dari tahun 2013 lalu, yang pertama regulasi yang di terapkan tidak sesuai dengan apa yang telah di tetapkan sesuai izin yang di keluarkan oleh Distamben Provinsi.
 
Antara lain yakni lokasi kegiatan usaha penambangan harus pada titik koordinat yang telah di tentukan, sebagaimana disinyalir bahwa PT. Tri Mateo telah melakukan penambangan pasir di laut Dumai, yang seharusnya koordinat dalam izin yang diberikan Provinsi yakni di lokasi Rupat Utara. kemudian dalam pengerjaannya dilarang melibatkan anak perusahaan atau afiliansi lainnya atau di pindah tangankan,
 
Yang kedua adalah perusahaan ini tidak mengantongi izin rekomendasi kegiatan penambangan dari daerah tempat dimana dilakukannya kegiatan penambangan,pemurnian, serta pelabuhan yang berada didalam wilayah Kabupaten/Kota sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Pasal 48. kemudian selanjutnya hingga detik ini daerah sama sekali tidak mendapatkan retribusi pajak, CSR, dan lain sebagainya dimana seharusnya dapat dijadikan PAD kota Dumai khususnya karena hasil tambang tersebut di suplay ke PT. Sinarmas Kota Dumai.
 
Dari hal tersebut di atas HMD mempertanyakan bagaimana kinerja Distamben Provinsi dalam mengawasi dan tanggungjawabnya sebagai Instansi pemberian izin kegiatan usaha pertambangan tersebut, apakah ada laporan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) oleh perusahaan, untuk itu kami meminta Gubernur Riau mempertanyakan kinerja Distamben Provinsi terhadap regulasi kegiataan Usaha Pertambangan ini karena kami selaku putra daerah menginginkan apa yang dilakukan oleh perusahaan agar dapat memberikan kontribusi bagi daerah, jika terdapat hal yang merugikan daerah maka pemerintah harus melakukan fungsi nya sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, termasuk kepada penghentian serta pencabutan izin usaha jika terdapat penyalah gunaan izin.
 
Dalam UU Nomo 4 Tahun 2009 pasal 165 Jika setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-undang dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak dua ratus juta rupiah kita berharap hal menjadi perhatian bagi pemerintah provinsi, karena kami hanya ingin daerah dapat merasakan pembangunan dan bisa di rasakan oleh masyarakat banyak. Dan dalam hal ini kami meminta dalam jangka waktu secepatnya pemerintah provinsi memberikan tindak lanjutnya demi kemajuan daerah di provinsi Riau ini. (rls)
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified