• Home
  • Kilas Global
  • HMI Riau Desak Presiden Copot Bambang Widjojanto dan Budi Gunawan Karena Tersangka
Sabtu, 24 Januari 2015 08:00:00

HMI Riau Desak Presiden Copot Bambang Widjojanto dan Budi Gunawan Karena Tersangka

riauone.com

riauonecom, Pekanbaru, - Himpunan Mahasiswa Islam Badko RiauKepri mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah ditetapkan tersangka  oleh Bareskrim Polri, dan Mencopot Calon Kapolri Budi Gunawan sebagai Kandidat Kapolri BW tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu masih melekat.

Maka atas dasar statusnya ini HMI meminta BW di copot atau BW diminta secara secara senang hati mundur, demikian di sampaikan Munawir Mantareng Kepada riauone, Sabtu,24/1/15

Lebih lanjut Munawir mengatakan, penegak hukum harus punya Wibawah jangan lembaga yang dipimpin orangnya melakukan kejahatan, kedepannya hendaknya komisioner KPK itu orang orang yang betul betul bersih dari persoalan hukum.

Dan untuk Budi Gunawan calon tunggal Kapolri segera Presiden ganti calon lain " Budi Gunawan ganti saja dengan kandidat lain jangan terlalu lama Jabatan Kapolri itu kosong " kata Munawir lagi

Munawir meminta rakyat Indonesia dukung KPK dan Polri penegakan hukum, jangan dukung Personnya
Tapi dukunglah Lembaganya tegas Munawir.

Sementara BW mengatakan  "Saya akan mendiskusikan itu dengan pimpinan," kata Bambang usai dibebaskan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (24/1/2015) pukul 01.15 WIB.

Bambang menjelaskan, berdasarkan Pasal 31 ayat 1 huruf d dan Pasal 31 ayat 2 Undang-undang KPK, seorang pimpinan KPK yang sudah menjadi tersangka harus mengundurkan diri. Bambang akan membahas soal status hukumnya dan pasal-pasal itu dengan pimpinan KPK yang lain.

Setelah dicek ke Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, pasal yang memuat aturan soal pimpinan KPK tercantum di pasal 32, bukan 31. Berikut bunyi pasal 31 dan 32 Undang-undang tersebut:

Pasal 31

Proses pencalonan dan pemilihan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan secara transparan.

Pasal 32

(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
d. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; 
e. mengundurkan diri; atau
f. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.

(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. (abu/dtc)

Share
Berita Terkait
  • 4 minggu lalu

    Ini Besaran Gaji Presiden dan Wakil, Menteri, Ketua DPR, Jaksa Agung Sampai Ketua KPK dan Kapolri


    NASIONAL, - Besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang.

  • satu bulan lalu

    Firaun, Kisah-nya Masuk dalam dalam Alquran, Arkeolog Temukan Pedang Firaun Berusia 3.000 Tahun di Mesir, Berhiaskan Lambang Ini



  • 2 bulan lalu

    Israel dituding Tanam Alat Peledak di Alat Komunikasi Pager dan Walkie-Talkie


  • 4 bulan lalu

    Mengerikan, Sedang Dikendarai, Kap Mesin Depan Honda CR-V Mengepul dan Terbakar




    Komentar
  • 1
    Kilas Global  6 hari lalu

    Mengniu Ningxia Factory Recognized as WEF "Lighthouse Network," Leading China's Dairy Industry in Digitalization

  • 2
    Kilas Global  6 hari lalu

    Shenzhen China Wins the World Smart City Award, Demonstrating the Global Influence of Social Intelligent Governance of Mega City

  • 3
    Kilas Global  6 hari lalu

    CGTN: China vows continued efforts to build Asia-Pacific community with shared future

  • 4
    Kilas Global  6 hari lalu

    Pendidikan Indonesia, Selamat Tinggal Kurikulum Merdeka! Mengapa Mendikdasmen Stop Kurmer

  • 5
    Riau Raya  6 hari lalu

    Buya Amrizal Kembali Pimpin MUI Kabupaten Bengkalis Periode 2024-2029

  • 6
    Riau Raya  6 hari lalu

    Jembatan Pulau Bengkalis, Pemkab Bengkalis dan Pemrov Riau Boring Pengambilan Sampel di 16 titik Pembangunan Jembatan

  • 7
    Politik  6 hari lalu

    Masyarakat Apresiasi Kemudahan Investasi Pada Periode Pertama Kepemimpinan Kasmarni Bagus

  • 8
    Kilas Global  7 hari lalu

    Asia Pacific Enterprise Awards 2024 Taiwan Honors Alljack Technologies, Inc. With Awards Under the Inspirational Brand and Master Entrepreneur Category

  • 9
    Kilas Global  5 hari lalu

    SABIC Resmikan Fasilitas Manufaktur Resin ULTEM Senilai Jutaan Dolar di Singapura

  • 10
    Kilas Global  5 hari lalu

    Asia Pacific Enterprise Awards 2024 Edisi Regional Anugerahi Penghargaan kepada Ariescope EL Mejor Trading Pte Ltd atas Pencapaiannya dalam Kategori Fast Enterprise

  • Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified