- Home
- Kilas Global
- HMI Riau Desak Presiden Copot Bambang Widjojanto dan Budi Gunawan Karena Tersangka
Sabtu, 24 Januari 2015 08:00:00
HMI Riau Desak Presiden Copot Bambang Widjojanto dan Budi Gunawan Karena Tersangka
riauonecom, Pekanbaru, - Himpunan Mahasiswa Islam Badko RiauKepri mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri, dan Mencopot Calon Kapolri Budi Gunawan sebagai Kandidat Kapolri BW tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu masih melekat.
Maka atas dasar statusnya ini HMI meminta BW di copot atau BW diminta secara secara senang hati mundur, demikian di sampaikan Munawir Mantareng Kepada riauone, Sabtu,24/1/15
Lebih lanjut Munawir mengatakan, penegak hukum harus punya Wibawah jangan lembaga yang dipimpin orangnya melakukan kejahatan, kedepannya hendaknya komisioner KPK itu orang orang yang betul betul bersih dari persoalan hukum.
Dan untuk Budi Gunawan calon tunggal Kapolri segera Presiden ganti calon lain " Budi Gunawan ganti saja dengan kandidat lain jangan terlalu lama Jabatan Kapolri itu kosong " kata Munawir lagi
Munawir meminta rakyat Indonesia dukung KPK dan Polri penegakan hukum, jangan dukung Personnya
Tapi dukunglah Lembaganya tegas Munawir.
Sementara BW mengatakan "Saya akan mendiskusikan itu dengan pimpinan," kata Bambang usai dibebaskan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (24/1/2015) pukul 01.15 WIB.
Bambang menjelaskan, berdasarkan Pasal 31 ayat 1 huruf d dan Pasal 31 ayat 2 Undang-undang KPK, seorang pimpinan KPK yang sudah menjadi tersangka harus mengundurkan diri. Bambang akan membahas soal status hukumnya dan pasal-pasal itu dengan pimpinan KPK yang lain.
Setelah dicek ke Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, pasal yang memuat aturan soal pimpinan KPK tercantum di pasal 32, bukan 31. Berikut bunyi pasal 31 dan 32 Undang-undang tersebut:
Pasal 31
Proses pencalonan dan pemilihan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan secara transparan.
Pasal 32
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
d. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
e. mengundurkan diri; atau
f. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. (abu/dtc)
Ini Besaran Gaji Presiden dan Wakil, Menteri, Ketua DPR, Jaksa Agung Sampai Ketua KPK dan Kapolri
NASIONAL, - Besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang.