- Home
- Kilas Global
- HTI Diperkenankan Paparkan Pembelaannya di Pengadilan
Kamis, 11 Mei 2017 06:37:00
HTI Diperkenankan Paparkan Pembelaannya di Pengadilan
NUSANTARA, - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Zulkifli Hasan mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diperbolehkan memaparkan pembelaannya di pengadilan.
"Jika mengacu UU Ormas, pihak yang dianggap melanggar itu nanti boleh membela diri dan membenarkan pendapatnya di pengadilan," ujar dia di Kampus UIN Sunan Gunung Jati, Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/5/2017)
Terkait dengan hal tersebut, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai kelak pelaksanaan sidang pembubaran HTI di pengadilan sebaiknya dibuka untuk umum.
"Publik sebaiknya dipersilahkan untuk memantau sidang secara terbuka, sehingga saudara-saudara lihat yang membela diri dan bukti pelanggaran yang dari pemerintah," kata dia kemudian.
Mantan Menteri Kehutanan RI itu juga mengingatkan pemerintah untuk menjalankan segala proses hukum kasus tersebut dengan mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam UU Ormas.
"Sebaiknya pemerintah ikuti ketentuan melalui pengadilan karena kalau tidak, yang salah bisa dapat simpati. Itu yang saya khawatirkan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan mengambil upaya hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Nanti, terkait ini (pembubaran) akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan hukum. Jadi pemerintah tidak akan sewenang-wenang, tetapi tetap mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia," ungkap Wiranto.
Menko Polhukam mengatakan pemerintah mendukung pembubaran HTI ini karena organisasi berbadan hukum itu dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian, dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. (ind/net).
Share
Berita Terkait
REBEL Fighting Championship Breaks Previous Viewership Record with Its Latest Event
SINGAPORE, RIAUONE.com - 25 September 2019 - REBEL Fighting Championship ("REBEL FC"), Singapore's leading Mixed Martial Arts (MMA) entertainment company, generated a viewe
REBEL Fighting Championship Injects Adrenaline Rush with ORIGO Coffee Partnership
SINGAPORE, RIAUONE.com, - 26 July 2019 -REBEL Fighting Championship (REBEL FC) has partnered with the high-end coffee brand from Beijing, China, ORIGO Coffee, for its upcoming R
Legend Fighting Championship returns to Macau at MGM COTAI
First multi-fight deal at MGM Theater announced
HONG KONG, CHINA, - 21 June 2019 - Legend Fighting Championship, a pioneer of mixed martial arts in Asia, is ple
Komentar