- Home
- Kilas Global
- Hakim PN Pekanbaru ini Tolak Gugatan SP3, Walhi Riau Bakal Melaporkan Hakim ke KY
Rabu, 23 November 2016 08:02:00
Hakim PN Pekanbaru ini Tolak Gugatan SP3, Walhi Riau Bakal Melaporkan Hakim ke KY
Walhi : kenapa Hakim Selalu Bilang, Kenapa masyarakat tidak bermitra dengan perusahaan, dan saya rasa itu melanggar kode etik hakim
PEKANBARU - Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru Nyaris Ricuh Usai Putusan Ditolaknya Gugatan SP3,
Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Iven Sembiring, berencana akan melaporkan hakim Sorta Ria Neva ke Komisi Yudisial (KY).
Hakim menolak putusangugatan Praperadilan soal dihentikannya penyidikan (SP3) Perusahaan Sumatera Riang Lestari (SRL) oleh Polda Riau.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau ini akan melaporkan hakim ke KY terkait beberapa hal yang dinilainya sudah melanggar kode etik selaku hakim, di mana Sorta adalah hakim tunggal yang menangani gugatan yang dilayangkan Walhi terhadap putusan SP3 tersebut.
"Saya nggak ngerti, kalau hakimnya Sorta terus, dalam Praperadilan PT SRL atau 15 perkara lainnya, sampai kapan pun tidak akan bisa dicabut SP3 ini, karena mereka cuma melihat SPDP. Tanpa melihat alat bukti apa yang kurang dalam penghentian penyidikan ini," sesal Iven usai sidang.
"Dalam proses praperadilan ini, Sorta selalu bilang begini, masyarakat kenapa tidak bermitra dengan perusahaan, dan saya rasa itu melanggar kode etik hakim, dan kami akan pelajari lagi, dan kami akan laporkan Sorta ke KY," tegas dia menanggapi putusan Sorta tersebut.
Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut bahkan nyaris memicu keributan. Massa beranggapan putusan hakim sudah melukai hati enam juta rakyat Riau yang menderita terpapar asap akibat kebakaran lahan dan hutan milik perusahaan.
Baca Juga: Berikut 16 Kejanggalan yang Dilakukan Polisi Terkait Putusan SP3 Perusahaan Pembakar Lahan
Namun apa daya, Sorta akhirnya menolak gugatan dari Walhi Riau atas beberapa pertimbangan, hingga buntutnya mahasiswa kesal dan melampiaskannya dengan berteriak meminta keadilan. Aksi mereka sempat mendapat hadangan pihak keamanan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. (grc/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar