- Home
- Kilas Global
- Hanura Ajak Kader Menangkan Jokowi di Pilpres 2019
Sabtu, 05 Agustus 2017 23:15:00
Hanura Ajak Kader Menangkan Jokowi di Pilpres 2019
LEGIAN - Partai Hanura secara resmi telah mengusung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kembali maju di Pilpres 2019. Melalui surat resmi Hanura mengajak seluruh kadernya untuk memenangkan Jokowi.
Surat tersebut tertuang dalam surat bernomor Kep/10/Rapimnas 1/Hanura/VIII/2017 yang dibacakan saat Rapimnas berlangsung. Dalam surat tersebut terdapat dua pasal yang ditujukan untuk menginstruksikan para kader memberi dukungan penuh kepada Jokowi maju Pilpres 2019 mendatang.
"Pasal satu, menyatakan dukungan kepada Joko Widodo sebagai capres pada pilpres 2019," tutur Waketum Hanura I Gede Pasek di hadapan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) beserta para pejabat dan pimpinan DPD di Hotel Stone, Legian, Badung, Bali, Sabtu (5/8/2017).
Baca juga: Dukung Jokowi di 2019, Hanura: Tidak Ada Politik Gratis
Selanjutnya, Gede Pasek menuturkan Hanura memerintahkan kader partai untuk melaksanakan sosialisasi Jokowi ke masyarakat. Tujuan dari sosialisasi itu adalah pemenangan Jokowi di 2019.
"Pasal dua, menugaskan seluruh jajaran partai untuk melaksanakan keputusan sebagaimana pasal 1 dan mewajibkan untuk mensosialisasikan, memperjuangkan, mengamankan dan mengajak rakyat Indonesia untuk memenangkan Pilpres 2019," kata Pasek.
Baca juga: Pleno Rapimnas, Hanura Targetkan 81 Kursi di Pileg 2019
Berikut pidato lengkap surat rekomendasi dukungan kepada Jokowi:
Tentang dukungan kepada Joko Widodo sebagai capres Indonesia pada pemilu 2019
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Rapimnas Hanura
Menimbang dan seterusnya...
Mengingat dan seterusnya...
Memperhatikan saran dan masukan saran yang berkembang dalam rapat pleno dan rapat komisi Rapimnas I Hanura 2017, memutuskan, menetapkan dukungan kepada Joko Widodo sebagai capres Indonesia dalam Pilpres 2019.
Pasal 1
Menyatakan dukungan kepada Joko Widodo sebagai capres pada Pilpres 2019.
Pasal 2
Menugaskan seluruh jajaran partai untuk melaksanakan keputusan sebagaimana pasal 1 dan mewajibkan untuk mensosialisasikan, memperjuangkan, mengamankan dan mengajak rakyat Indonesia untuk memenangkan Pilpres 2019.(dtc)
Share
Komentar