- Home
- Kilas Global
- Harga Acuan Bawah Lindungi Petani
Minggu, 15 Oktober 2017 10:26:00
Harga Acuan Bawah Lindungi Petani
NUSANTARA, - Kementrian Pertanian menyangkal abaikan para petani bawang dan cabai saat terjadi anjlokan harga beberapa waktu lalu. Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian Kementan Suwandi menjelaskan intervensi pemerintah melalui penetapan harga acuan bawah.
"Kebijakan pemerintah untuk melindungi petani baik cabai maupun bawang dengan harga acuan bawah sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 tahun 2017," kata Suwandi seusai acara Symposium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Institut Pertanian Bogor Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, Sabtu 14 Oktober 2017.
Peraturan tersebut direalisasikan dengan berbagai upaya menjaga harga bawang dan cabai di pasaran. Suwandi menjelaskan, pemerintah pertama-tama mengajak Badan Urusan Logistik menyerap hasil produksi petani saat harga bawang dan cabai jatuh.
Kementriannya juga membina cempion di sentra-sentra bawang sebagai agen yang menangani tata niaga sekaligus membangun kemitraan petani dan pedagang maupun industri. Suwandi mengatakan, pemerintah mendorong para petani dalam pengolahan hasil pascapanen agar menahan barang tersimpan lebih lama.
Sudah membaik
Menurut pemantauannya di lapangan, anjlokan harga hanya dialami beberapa jenis bawang saja. Sedangkan cabai diyakini sudah membaik harganya. Suwandi mengatakan kondisi harga dipengaruhi pola tanam di tingkat hulu yang terlalu surplus.
"Kita atur antar wilayah untuk pasokannya. Berapa yang harus ditanam supaya tidak terjadi over suplai," kata Suwandi. Pengaturan itu diakui sudah diterapkan sejak 2016 hingga menghentikan kebiasaan impor bawang dan cabai karena banyak di antara petani menanam di luar musim. (PR/roc/*).
Share
Berita Terkait
Komentar