• Home
  • Kilas Global
  • Hari ini 1 Februari, Kementerian ESDM Pastikan tidak Ada lagi Pengecer Elpiji 3Kg
Sabtu, 01 Februari 2025 10:56:00

Hari ini 1 Februari, Kementerian ESDM Pastikan tidak Ada lagi Pengecer Elpiji 3Kg


NASIONAL, ENERGI, - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan ke depannya tidak akan ada lagi pengecer yang menjual elpiji 3 kilogram (kg). Hal ini sebagai upaya penataan distribusi elpiji subsidi.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, mulai 1 Februrari 2025 tak ada lagi penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer. Agen resmi Pertamina tak boleh menjual gas tabung melon itu ke pengecer.

"Jadi satu mata rantai, pengecer itu kan sudah tidak ada lagi. Jadi distribusi itu tercatat secara keseluruhan," ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Dengan demikian, nantinya tidak ada lagi pengecer, melainkan distribusi akhir elpiji 3 kg ada di pangkalan sebelum akhirnya ke konsumen.

Lebih lanjut, pengecer pun akan dialihkan menjadi pengkalan atau sub penyalur resmi Pertamina, jika memang tetap ingin menjual elpiji 3 kg.

Namun, untuk menjadi pangkalan Pertamina, pengecer harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftar pada sistem Online Single Submission (OSS).

"Jadi yang pengecer, itu justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," kata Yuliot.

Menurutnya, kebijakan ini untuk menata distribusi elpiji subsidi agar lebih tepat sasaran. Selain itu, agar masyarakat bisa mendapatkan elpiji 3 kg sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah karena rantai distribusinya menjadi lebih pendek.

"Ini kan bagaimana agar harga yang diterima oleh masyarakat, bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," ucapnya.

Adapun distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Pada beleid itu disebutkan bahwa distribusi elpiji 3 kg kepada masyarakat yang berhak hanya dapat dilakukan oleh sub penyalur. Sub penyalur ini wajib memiliki NIB.

Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk mendistribusikan elpiji 3 kg, wajib melaporkan daftar sub penyalur kepada Ditjen Kementerian ESDM. **

Share
Berita Terkait
  • kemarin

    Elpiji di Permainkan, Harga Elpiji 3Kg Asli-nya Rp12.759, Bahkan di Kota Dumai Kota Pengolah Elpiji 3Kg ini Pernah Sampai Rp35 Ribu


    NASIONAL, - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa harga gas elpiji 3 kilogram (kg) semestinya hanya Rp 12.750
  • 9 tahun lalu

    di Rohil Elpiji 3Kg langka

    RIAUONE.COM, ROHIL, ROC, - Gas subsidi tiga kilogram (kg) di sejumlah kawasan di Kecamatan Bangko, saat ini mengalami kekurangan pasokan gas yang menyebabk
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified