- Home
- Kilas Global
- Hormati Proses Hukum, Jangan Tambah Kegaduhan
Rabu, 25 Maret 2015 17:37:00
Hormati Proses Hukum, Jangan Tambah Kegaduhan
RIAUONE.COM, JAKARTA, ROC, - Ketua Umum DPP Persatuan Advokat Muda Indonesia, Djafar Ruliansyah Lubis, mengkritik Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.AH.01 tahun 2015 yang mengesahkan susunan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol. Menurut Djafar, SK Menteri Hukum itu cacat hukum.
Alasannya, dalam SK tersebut ada sejumlah kelemahan, terutama di amar putusannya. Di amar putusannya, SK tak menyebutkan masa berlakunya periode komposisi kepengurusan. Kelemahan lainnya tak di jelaskan SK Menteri Hukum itu, merujuk pada amar putusan Mahkamah Partai yang tak kuorum. Jadi dasar hukumnya tak jelas, dan akan menimbulkan kerancuan hukum. Djafar meminta, PTUN membatalkan SK tersebut.
Menanggapi itu, Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol, Poempida Hidayatullah, mengatakan setiap orang boleh saja beropini dan memberi masukan. Tapi, pendapat yang memvonis, dan mendesak-desak sebuah proses hukum yang sedang berjalan, tak etis dilakukan. Serta tak sesuai norma hukum. Apalagi itu diucapkan seorang advokat. Ia minta semua pihak, apalagi yang tak berkepentingan tak menambah kegaduhan. Biarkan proses hukum berjalan apa adanya. Tak perlu mendesak-desak, apalagi memvonis dan merasa benar sendiri.
"Opini hukum yang dilansir secara publik, seyogianya dijadikan masukan saja untuk proses pengadilan. Tapi opini hukum tentang suatu proses hukum yang sedang berjalan tidaklah etis dan juga tidak sesuai dengan Norma hukum yang ada. Apalagi opini tersebut dilakukan oleh pihak yang secara profesi sebagai advokat, " tutur menantu mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris tersebut, di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2015.
Poempida meminta semua pihak terkait harus menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Dan bagi yang tak berkepentingan, tak usai menambah kegaduhan.
"Jika hal ini tidak dilakukan, maka akan hancur tatanan hukum kita ini,"kata dia. (yan/roc).
Share
Berita Terkait
Beban Baru Buat Rakyat, Biaya Perpanjangan SIM Naik hingga 3 Kali Lipat, Ini Rincian Harganya
NASIONAL, - Biaya perpanjangan SIM naik hingga 3 kali lipat, berikut rincian harganya. Bagi Anda yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM, kini harus merogoh
Lagi, Kasus Kekerasan Pondok Pesantren, Santri di Rokan Hulu Riau Tewas Dihukum Menyelam di Kolam Ikan
RIAU, ROKANHULU, - Sering terdengar kasus kekerasan di pondok pesantren, kali ini di Provinsi riau, tepatnya di Kabupaten Rokan Hulu, Pondok Pesantren Takasus Qur'an
Pakar hukum tata negara Yusril: Kepala Daerah Dipilih Rakyat, Presiden Mendagri tak Bisa Asal Copot
"Presiden dan Mendagri tak berwenang berhentikan kepala daerah dan wakilnya"
NASIONAL, - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Instruksi
Tambah Hutang, Dalam 2 Minggu Presiden Jokowi Tambah Utang Bilateral RI Rp24,5 Triliun
NASIONAL, - Pemerintah Indonesia menarik utang luar negeri dalam jumlah cukup besar dalam waktu yang relatif berdekatan atau tak sampai dua minggu. Total utang baru Indone
Komentar