• Home
  • Kilas Global
  • Hotman Paris Soroti Besar-nya Pajak Hiburan 40 Persen, mengancam kelangsungan industri pariwisata
Selasa, 09 Januari 2024 08:09:00

Hotman Paris Soroti Besar-nya Pajak Hiburan 40 Persen, mengancam kelangsungan industri pariwisata


NASIONAL, POLITIK, - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait dengan tarif pajak hiburan sebesar 40% yang diprotes oleh pengacara kondang Hotman Paris.

Sebagaimana diketahui, melalui akun instagram pribadinya @hotmanparisofficial, lawyer yang juga seorang pengusaha itu menganggap besaran tarif pajak itu mengancam kelangsungan industri pariwisata di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan penerapan tarif pajak yang tergolong pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa itu sudah sepenuhnya menjadi kewenangan daerah.

"Pajak hiburan pemda ya," kata Dwi saat ditemui di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (8/1/2023).

Dwi mengatakan, kewenangan itu diserahkan ke pemda karena telah menjadi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dengan demikian, DJP tak ada peran untuk mengevaluasi ataupun mengawasi besarannya sesuai kondisi ekonomi nasional. "Itu jadi sudah mutlak kalau sesuai dengan UU HKPD yang tidak diatur pemerintah pusat, itu adalah memang kewenangan sepenuhnya pemda," tegas Dwi.

Dalam Pasal 58 ayat 2 UU HKPD, memang telah disebutkan bahwa besaran PBJT atas jasa hiburan termasuk di antaranya jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40%, dan paling tinggi 75%.

Pajak yang diprotes Hotman Paris itu pun merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. PBJT dibayarkan oleh konsumen atas barang/jasa tertentu, sehingga pihak pengusaha sebatas pihak yang ditunjuk oleh pemda untuk memungut.

"What? 40 s.d 75 persen pajak?? What?? OMG. (Kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam)," tulis Hotman Paris di postingan instagramnya. sc:cnbc
Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Huru Hara Kasus Aspri Hotman Paris, Hotman Sebut Iqlima Kim Total Bohong

    NASIONAL, ENTERTAIN, - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku telah melaporkan Iqlima Kim atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

    Tidak hanya melaporkan Iqlima Kim, dia ju

  • 5 tahun lalu

    Hotman Paris Jalani Pemeriksaan Selama 5 Jam

    NASIONAL, - Advokat Hotman Paris dicecar 20 pertanyaan selama lima jam menjalani pemeriksaan.

    Hotman diperiksa atas laporan baliknya terhadap dua rekan seprofesinya, Farha

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified