• Home
  • Kilas Global
  • ICW Ungkapkan, Korupsi Dinas Pendidikan di Daerah Sangat Mengerikan
Selasa, 25 April 2017 10:14:00

ICW Ungkapkan, Korupsi Dinas Pendidikan di Daerah Sangat Mengerikan

JAKARTA, - Deputi Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengungkap, bahwa institusi pendidikan yang seharusnya bisa menjadi benteng dalam memerangi korupsi, justru malah terlibat dalam praktik korupsi.
 
Perilaku korup di dunia pendidikan melibatkan mulai dari pembuat kebijakan hingga institusi pendidikan seperti sekolah dan perguruan tinggi.
 
Demikian disampaikan Ade Irawan dalam seminar nasional dengan tema” Manajemen Pendidikan menghadapi Isu-isu Kritis Pendidikan” di Gedung Ki Hajar Dewantara Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Sabtu (22/4/2017).
 
Seminar nasional ini diselenggarakan Program Doktor Manajemen Pendidikan Pascasarjana Universitas Negeri (UNJ) angkatan 2016.
Ade Irawan menyebutkan, korupsi di institusi pendidikan di daerah adalah paling dahsyat.
 
Mulai dari oknum kepala dinas, anggota DPR/DPRD, pejabat kementerian, guru, hingga kepala sekolah pun ikut terseret dalam kasus korupsi.
 
Bahkan, menurut pemetaan yang dilakukan ICW, dinas pendidikan menjadi lembaga yang rentan korupsi, disusul sekolah, universitas, pemkab/pemko dan pemerintah provinsi.
 
Terhitung semenjak tahun 2005 sampai 2016 ada sekitar 425 kasus korupsi di dunia pendidikan.
 
Sebanyak 214 kasus korupsi pendidikan terjadi di dinas pendidikan di seluruh Indonesia.
 
Objek korupsi pendidikan berupa Dana Alokasi Khusus (DAK), sarana dan prasarana sekolah, dana BOS hingga infrastruktur sekolah serta dana buku.
 
Korupsi pendidikan di Dinas pendidikan menjadi masuk akal karena sebagian anggaran pendidikan dikelola oleh dinas pendidikan di daerah.
 
"Dari total anggaran pendidikan pada tahun 2016 sebesar Rp 424,7 triliun, sebesar 33,8 persen dikelola oleh Pemerintah pusat dan 64,9 persen dikelola oleh lembaga pendidikan daerah-daerah," ujar Ade Irawan. dilansir tribun.
 
Untuk itu, menurut Ade Irawan, upaya melawan korupsi dapat berupa mendorong proses penganggaran lebih partisipatif dan terbuka.
Sehingga publik bisa turut mengawasi, Memperbaiki tata kelola di kementrian, dinas, kanwil, dan institusi penyelenggara pendidikan dan memperkuat pengawasan internal maupun eksternal. (trb/*).
 
* Penulis: Iin Asikin M.Pd, Mahasiswa Program Doktor Manajemen Pendidikan Pascasarjana UNJ.
Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Dinas Pendidikan Umumkan Penerima Beasiswa 2021

    BENGKALIS - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis secara resmi telah mengumumkan, nama-nama penerima beasiswa, Selasa 7 Desember 2021.

    Ada tiga kategori beasiswa y

  • 5 tahun lalu

    Pemerintah kabupaten Bengkalis terus tingkatkan kualitas pendidikan

    Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis Gandeng  Tanoto Foundation:

    riauone.com, Bengkalis - Upaya dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidangnya, pe

  • 9 tahun lalu

    Bahas Ranperda, Pansus DPRD Rohil Hearing Dinas Pendidikan

    ROHIL, RIAU, - Panitia khusus (Pansus) IV, DPRD Rokan Hilir (Rohil) menggelar hearing bersama Dinas Pendidikan setempat guna membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda)
  • 9 tahun lalu

    Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru di Sertijab

    PEKANBARU, RIAU, - Bertempat di aula Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Senin (1/2) dilaksanakan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Jabatan Kepala Dinas Pekanbaru dari Prof Dr Z
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified