Rabu, 25 Maret 2015 11:04:00

IPW Minta Tim 9 Jangan Hanya Memojokan Polri

Ketua Presidium IPW Neta S Pane
RIAUONE.COM, JAKARTA, ROC, - Indonesian Police Watch (IPW), menilai, 26 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan yang diteken Ketua KPK non aktif, Abraham Samad ilegal. Karena itu, 26 penyidik itu diminta diberhentikan. Selain itu, IPW meminta Tim 9 jangan hanya memojokan Polri.
 
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, mengatakan itu di Jakarta, Rabu 25 Maret 2015. Menurut Neta, 26 penyelidik adalah penyidik ilegal yang harus segera diberhentikan. Alasan Neta, pengangkatan mereka tak berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
 
" Saya berharap Plt KPK segera menertibkan keberadaan mereka," katanya.
 
Selain itu kata Neta,  para pakar, praktisi hukum, dan Tim 9 harus mempersoalkan keberadaan 26 penyidik tersebut. Neta juga meminta Tim 9 bisa secara jernih melihat berbagai persoalan di internal komisi anti rasuah. Sehingga tidak hanya memojokkan Polri.
 
" Dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, oknum-oknum KPK tidak boleh dibiarkaan melakukan pelanggaran  undang undang dan hukum," kata dia.
 
Sementara kepada  Komisi III,  DPR perlu memanggil KPK untuk mengklarifikasi masalah tersebut. Menurut Neta, dari penelusuran yang dilakukan lembaganya,  26 orang penyidik itu diangkat dengan Surat Keputusan Pimpinan KPK No Kep 27/01-54/01/2013 tentang Pengangkatan Penyelidik dan Penyidik pada KPK. Alasan pengangkatannya,  karena komisi anti rasuah itu memerlukan tenaga penyelidik dan penyidik yang memenuhi syarat.
 
" Inisial ke 26 penyelidik dan penyidik KPK yang diangkat Samad itu adalah ALH, ARD, FW, HN, IK, JS, MRS, PAP, S, Su, IGA, WPR, MD, ACC, EK, FK, HS, H, MF, MNP, RAB, ST, W, YP, dan RR. Identitas ke 26 orang itu mulai dari Nomor NPP (Penyelidik dan Penyidik) 0000149 hingga. 0000524," ungkapnya.
 
Keberadaannya sebagai penyelidik dan penyidik kata Neta, ditetapkan pada 11 Januari 2013 dan surat keputusannya diteken,  Abraham Samad sebagai Ketua KPK. Pengangkatan ini menjadi aneh karena pada 8 November 2009, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto kepada media mengatakan, KPK sulit untuk mewujudkan pengangkat penyidik sendiri karena peraturan perundangannya belum memadai.
 
" KPK memang memiliki UU No 30 tahun 2002 yang menyatakan kasus yang ditangani KPK lex specialis atau bersifat khusus. Meski demikian KPK tidak bisa melanggar KUHP," ujarnya. (yan/roc).
Share
Berita Terkait
  • 7 bulan lalu

    Sekitar Kasus PT Timah, PPATK Bongkar Modus Harvey Moeis Simpan Uang Rp 76 M di Rumah


    NASIONAL, HUKRIM, - Kepala Pusat Pelaporan dan An
  • 9 bulan lalu

    The Power Of Netizen, Boikot Berhasil, Penjualan McDonald's dan Starbucks Turun



    Komentar
  • 1
    Riau Raya  7 hari lalu

    Buya Amrizal Kembali Pimpin MUI Kabupaten Bengkalis Periode 2024-2029

  • 2
    Politik  7 hari lalu

    Masyarakat Apresiasi Kemudahan Investasi Pada Periode Pertama Kepemimpinan Kasmarni Bagus

  • 3
    Kilas Global  6 hari lalu

    SABIC Resmikan Fasilitas Manufaktur Resin ULTEM Senilai Jutaan Dolar di Singapura

  • 4
    Kilas Global  6 hari lalu

    Asia Pacific Enterprise Awards 2024 Edisi Regional Anugerahi Penghargaan kepada Ariescope EL Mejor Trading Pte Ltd atas Pencapaiannya dalam Kategori Fast Enterprise

  • 5
    Kilas Global  6 hari lalu

    Primech AI Luncurkan Hytron, Robot Pembersih Toilet Otomatis Bertenaga AI untuk Tingkatkan Standar Kebersihan

  • 6
    Kilas Global  3 hari lalu

    CamScanner takes ESG to the next level ahead of 2025 with sustainable education and community support

  • 7
    Kilas Global  3 hari lalu

    DHL sees the continued importance of road freight in Southeast Asia as companies build supply chain resiliency

  • 8
    Kilas Global  2 hari lalu

    XTransfer Stage Speech Captivates Audience at Singapore Fintech Festival

  • 9
    Riau Raya  4 hari lalu

    Perkebunan PT Alam Sari Lestari di Inhu Diduga Jalankan Sistem Paksa Bekerja bagi Buruh

  • 10
    Kilas Global  2 hari lalu

    Dusit International and TDF collaborate to drive excellence in the hospitality sector

  • Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified