- Home
- Kilas Global
- IPW Minta Tim 9 Jangan Hanya Memojokan Polri
Rabu, 25 Maret 2015 11:04:00
IPW Minta Tim 9 Jangan Hanya Memojokan Polri
RIAUONE.COM, JAKARTA, ROC, - Indonesian Police Watch (IPW), menilai, 26 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan yang diteken Ketua KPK non aktif, Abraham Samad ilegal. Karena itu, 26 penyidik itu diminta diberhentikan. Selain itu, IPW meminta Tim 9 jangan hanya memojokan Polri.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, mengatakan itu di Jakarta, Rabu 25 Maret 2015. Menurut Neta, 26 penyelidik adalah penyidik ilegal yang harus segera diberhentikan. Alasan Neta, pengangkatan mereka tak berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
" Saya berharap Plt KPK segera menertibkan keberadaan mereka," katanya.
Selain itu kata Neta, para pakar, praktisi hukum, dan Tim 9 harus mempersoalkan keberadaan 26 penyidik tersebut. Neta juga meminta Tim 9 bisa secara jernih melihat berbagai persoalan di internal komisi anti rasuah. Sehingga tidak hanya memojokkan Polri.
" Dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, oknum-oknum KPK tidak boleh dibiarkaan melakukan pelanggaran undang undang dan hukum," kata dia.
Sementara kepada Komisi III, DPR perlu memanggil KPK untuk mengklarifikasi masalah tersebut. Menurut Neta, dari penelusuran yang dilakukan lembaganya, 26 orang penyidik itu diangkat dengan Surat Keputusan Pimpinan KPK No Kep 27/01-54/01/2013 tentang Pengangkatan Penyelidik dan Penyidik pada KPK. Alasan pengangkatannya, karena komisi anti rasuah itu memerlukan tenaga penyelidik dan penyidik yang memenuhi syarat.
" Inisial ke 26 penyelidik dan penyidik KPK yang diangkat Samad itu adalah ALH, ARD, FW, HN, IK, JS, MRS, PAP, S, Su, IGA, WPR, MD, ACC, EK, FK, HS, H, MF, MNP, RAB, ST, W, YP, dan RR. Identitas ke 26 orang itu mulai dari Nomor NPP (Penyelidik dan Penyidik) 0000149 hingga. 0000524," ungkapnya.
Keberadaannya sebagai penyelidik dan penyidik kata Neta, ditetapkan pada 11 Januari 2013 dan surat keputusannya diteken, Abraham Samad sebagai Ketua KPK. Pengangkatan ini menjadi aneh karena pada 8 November 2009, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto kepada media mengatakan, KPK sulit untuk mewujudkan pengangkat penyidik sendiri karena peraturan perundangannya belum memadai.
" KPK memang memiliki UU No 30 tahun 2002 yang menyatakan kasus yang ditangani KPK lex specialis atau bersifat khusus. Meski demikian KPK tidak bisa melanggar KUHP," ujarnya. (yan/roc).
Share
Berita Terkait
Sekitar Kasus PT Timah, PPATK Bongkar Modus Harvey Moeis Simpan Uang Rp 76 M di Rumah
NASIONAL, HUKRIM, - Kepala Pusat Pelaporan dan An
Maha Dahsyat Korupsi Timah di PT Timah, Mahfud Pernah Sebut Jika Diberantas Tiap Orang Dapat Rp20 Juta Sebulan
Angka nya Tak Tanggung-tanggung, Menguak Orang Kuat di Balik Dugaan Korupsi Rp 271 Triliun Suami Sandra Dewi
NASIONAL, - Harvey Moeis diyakini mendapat back-u
The Power Of Netizen, Boikot Berhasil, Penjualan McDonald's dan Starbucks Turun
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified