• Home
  • Kilas Global
  • Ikatan Advokat Muslim Indonesia Siap Dampingi Proses Hukum Yahya Waloni
Jumat, 27 Agustus 2021 19:33:00

Ikatan Advokat Muslim Indonesia Siap Dampingi Proses Hukum Yahya Waloni

JAKARTA - Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) siap untuk melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap tersangka ujaran kebencian, Ustadz Muhammad Yahya Waloni. Dalam perkara ini Yahya Waloni pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ay 2 UU no. 19 tahun 2016 dan pasal 156 a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama. 

"IKAMI siap untuk melakukan pendampingan dan pembelaan Ustadz Muhammad Yahya Waloni," kata Ketua IKAMI Abdullah Al-Katiri, kepada Republika, Jumat (27/8).

Al-Katiri mengaku, pada pada Kamis (26/8) malam, beberapa tokoh agama menghubunginya dan meminta IKAMI untuk menangani perkara ini. Untuk menjunjung tinggi keadilan, IKAMI menerima permintaan tersebut. 

Artinya, IKAMI siap untuk menjadi kuasa hukum ustadz Muhammad Yahya Waloni. "Kami sudah mengirimkan beberapa anggota IKAMI baik ke rumah beliau maupun ke Bareskrim Mabes Polri," ungkapnya.

Menurut Al-Katiri, memang akhir-akhir ini banyak yang dikenakan dengan pasal sapujagat yaitu pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 yang telah dirubah menjadi UU no 19 tahun 2016 tentang ujaran kebencian. Kemudian juga Pasal 14 ayat 1, 14 ayat 2 dan 15 UU no. 1 Tahun 1946 yaitu pasal pasal tentang kebohongan yang menimbulkan keonaran.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan tersangka Muhammad Yahya Waloni terkait perkara dugaan ujaran kebencian. Penangkapan itu dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menjerat Yahya Waloni sebagai tersangka tindak pidana ujaran kebencian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan, Ustadz Yahya Waloni juga sudah ditangkap di kediamannya dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini Kamis 26 Agustus 2021. "Iya benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Rusdi saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (26/8).

Menurut Rusdi, saat ini, tersangka ustadz Yahya Waloni sedang menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian di Bareskrim Polri. " Ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, agama, ras dan antar golongan)," kata Rusdi. Demikian dilansir republika. (rp/*)

Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Sebut Bible Palsu, Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Polisi, Bagaimana kalau Bisa dibuktikan?

    NASIONAL, - Bareskrim Polri menangkap Ustaz Yahya Waloni terkait dugaan ujaran kebencian. Yahya dilaporkan diduga terkait ceramah yang menyebut Bible Palsu.

    Yahya Waloni d

  • 7 tahun lalu

    Ceramah di Riau Yahya Waloni Ingin Berjumpa Abdul Somad, " Saya Ingin Belajar Hadis"

    DUMAI, RIAU, - Hari kedua ceramah di Kota Dumai Riau, DR. M. Yahya Waloni di Masjid Darussalam Jaya Mukti Dumai, tepat nya di Jalan Kesuma.
     
  • 7 tahun lalu

    Mantan Pendeta 16 tahun, 8 Tahun Mengkaji Alquran, Ustaz Dr Yahya Waloni Ceramah di Dumai Riau

    RIAU, NUSANTARA, - Mulai nanti malam ini kabarnya Ustaz Dr Muhammad Yahya Waloni ke Provinsi Riau tepatnya di Kota Dumai, ustaz yang terkesan keras dan tegas dengan ajaran
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified