• Home
  • Kilas Global
  • Imam Besar FPI Habieb Rizieq Shihab Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan 10 Jam
Minggu, 13 Desember 2020 15:43:00

Imam Besar FPI Habieb Rizieq Shihab Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan 10 Jam

NASIONAL, - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Usai diperiksa selama 10 jam, dia ditahan untuk 20 hari ke depan.

Rizieq tiba di Polda Metro Jaya kemarin pada pukul 10.24 WIB. Kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi di kawasan sekitar rumahnya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.

Rizieq diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan itu.

Jumat lalu, Rizieq sudah menyatakan bahwa dia akan datang ke Polda Metro Jaya.

"Insya Allah, Sabtu tanggal 12 Desember 2020, di pagi hari, saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya," kata Rizieq dalam video yang diunggah YouTube Front TV, Sabtu dini hari.

Sebelumnya, Rizieq dua kali dipanggil Polda Metro Jaya, yaitu pada 1 dan 7 Desember 2020,  dengan status sebagai saksi terkait kasus kerumunan di Petamburan itu. Namun dia tak memenuhi dua panggilan tersebut.

Pengacaranya mengatakan, Rizieq tak bisa memenuhi panggilan polisi karena alasan kesehatan.

Rizieq merasa tidak mangkir dari panggilan polisi karena sudah mengirimkan pengacaranya ke Polda.

"Itu bukan mangkir, beliau tidak mangkir. Beliau hadir diwakili kami tim bantuan hukum FPI," kata kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, di Mapolda Metro Jaya, pada 1 Desember.

"Alasan masih beristirahat, terkait pada Sabtu yang lalu baru saja keluar dari Rumah Sakit Ummi, Bogor, setelah beristirahat di sana. Artinya, masih dalam tahap pemulihan," tambah Aziz.

Namun polisi menyatakan, alasan ketidakhadiran Rizieq janggal atau tidak wajar. Soalnya, pengacara Rizieq tidak memberikan bukti pendukung seperti surat keterangan dokter terkait kondisi kesehatan Rizieq.

Diumumkan jadi tersangka

Kamis lalu, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Selain Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima tersangka lainnya yang berkaitan dengan acara pernikahan putri Rizieq dan acara Maulid Nabi pada 14 November itu.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat itu.

Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 216 KUHP tentang upaya melawan petugas.

Satu hari kemudian, Polda Metro menegaskan akan menangkap Rizieq jika tak menyarahkan diri.

"Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang. Kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata Yusri.

Ditahan

Rizieq akhirnya datang ke Polda Metro Jaya  kemarin. Rizieq tiba di Polda Metro Jaya dengan sebuah mobil SUV warna putih dan didampingi beberapa orang.

Yusri Yunus menyatakan, Rizieq takut dan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Yusri menegaskan, kedatangan Rizieq bukan dalam rangka memenuhi panggilan. Panggilan terhadap Rizieq telah dilayangkan pada tanggal 1 dan 7 Desember 2020. Namun Rizieq tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.

"Dia menyerah, dia takut, karena takut dia menyerah. Bukan pemanggilan ya," ujar Yusri kemarin.

"Jadi Rizieq itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," tambah Yusri.

Rizieq menjalani pemeriksaan di Direskrimum Polda Metro Jaya. Sebelum menjalani pemeriksaan, ia menjalani tes swab antigen Covid-19 yang dilakukan tim kesehatan kepolisian. Hasilnya negatif.

Rizieq diperiksa sekitar 10 jam. Ia dicecar dengan 84 pertanyaan.

"Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Rizieq Shihab)," ujar Kepala Divisi Humas Polri Argo Yuwono, Ahad dini hari.

Begitu selesai diperiksa, Rizieq ditahan. Dia menjadi tahanan di Rumah Tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, terhitung sejak Sabtu kemarin untuk 20 hari ke depan.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.

Ia sempat mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.

Argo Yuwono mengatakan, Rizieq ditahan ditahan dengan dua alasan.

"Alasan penahanan ada dua, yakni alasan objektif dan subjektif," kata Argo.

Alasan objektifnya adalah Rizieq diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. Sementara alasan subjektifnya agar dia tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Intinya, dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan," kata Argo. (*).

Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified