- Home
- Kilas Global
- Imbau AJI Sepena Hari Buruh, Kesejahteraan Jurnalis Kunci Pers Profesional
Rabu, 01 Mei 2013 06:08:00
Imbau AJI Sepena Hari Buruh, Kesejahteraan Jurnalis Kunci Pers Profesional
riauone.com Dumai- Kondisi kesejahteraan jurnalis dari tahun ke tahun tidak mengalami peningkatan signifikan. Kenaikan upah minimum kota, tidak diikuti oleh seluruh perusahaan media untuk menaikkan upah jurnalis, baik yang bekerja tetap, bekerja dengan kontrak, koresponden/stringer/kontributor atau yang bekerja tanpa kontrak sekalipun. Padahal, rata-rata inflasi Indonesia setiap tahunnya mencapai 5 persen.
Saat ini, masih banyak perusahaan media enggan memberikan perlindungan kesehatan kepada jurnalis dan keluarganya. Tidak ada asuransi, tidak ada tunjangan melahirkan bagi jurnalis perempuan, tunjangan hari tua, atau bonus tahunan pada jurnalis. Padahal banyak perusahaan yang meraup keuntungan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat masih banyak perusahaan media berbasis di Jakarta yang mempekerjakan koresponden/kontributor/stringer di berbagai daerah, belum memberikan kesejahteraan berupa asuransi kesehatan, upah layak, tunjangan hari raya sesuai aturan, selain ketiadaan jenjang karir yang jelas.
Sebagian besar perusahaan media juga mempekerjakan koresponden atau kontributor/stringer tanpa kontrak, atau dengan kontrak jangka pendek, tanpa memberi kejelasan status dan upah layak. Seringkali, kontrak hanya berbentuk ‘ucapan’/lisan antara pemberi dan penerima pekerjaan. Tanpa upah layak, mustahil jurnalis bisa bekerja secara profesional dan memproduksi karya jurnalistik yang berkualitas. Upah rendah dari perusahaan media membuat jurnalis mudah tergoda suap atau sogokan pihak luar. Akibat upah rendah, tidak sedikit jurnalis harus mencari pekerjaan lain dan pemasukan tambahan dengan bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sementara, pertumbuhan perusahaan media dan konglomerasi media tidak berbanding lurus dengan kenaikan upah layak. Masih banyak jurnalis dibayar di bawah standar upah minimum kota (UMK) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tuntutan AJI
Dengan kondisi demikian, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak perusahaan media memperhatikan kesejahteraan jurnalis secara adil dan proporsional dengan memberikan upah layak, beserta hak-hak dasar pekerja seperti layanan kesehatan, tunjangan hari tua, dan kontrak kerja atau jenjang karir yang jelas.
Perusahaan media hendaknya memberikan kejelasan status bagi kontributor atau koresponden daerah disertai jaminan kesejahteraan yang layak. Dalam kasus dimana koresponden belum bisa menjadi karyawan tetap, perusahaan wajib memberikan honor basis, asuransi kesehatan, klaim transportasi dan komunikasi, selain honor laporan jurnalistik yang manusiawi.
Sesuai mandat Kongres ke-8 AJI 2011, AJI berkewajiban terus mengampanyekan basic salary (honor dasar) kepada perusahaan media, khususnya bagi koresponden/kontributor. AJI mengusulkan agar jurnalis memperoleh upah di atas upah layak jurnalis yang sudah dirilis AJI Kota.
AJI meminta perusahaan media membangun iklim industrial yang sehat serta menghormati hak-hak pekerja. Jurnalis yang profesional dan karya yang baik dari jurnalis yang diupah dengan layak akan meningkatkan pendapatan perusahaan.***
Share
Komentar