- Home
- Kilas Global
- Imigrasi Australia Larang Masuk Turis Asing Terpidana Kasus KDRT
Selasa, 05 Maret 2019 06:31:00
Imigrasi Australia Larang Masuk Turis Asing Terpidana Kasus KDRT
DUNIA, - Otoritas imigrasi Australia menyatakan setiap turis asing yang memiliki riwayat sebagai terpidana pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak akan dilarang masuk ke Negeri Kanguru.
"Australia tidak akan menoleransi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Jika Anda pernah dihukum karena kejahatan kekerasan terhadap perempuan atau anak-anak, Anda tidak diterima di negara ini," ucap Menteri Imigrasi Australia, David Coleman, pada Ahad (4/3).
Kebijakan baru itu disebut mulai berlaku pada Kamis (7/3) pekan ini. Dalam aturan itu, Australia akan membatalkan pengajuan visa pengunjung jika individu tersebut tercatat pernah menjadi terpidana kasus kekerasan dan dijatuhi hukuman penjara 12 bulan atau lebih.
Dikutip AFP, Australia memang pernah menindak tegas sejumlah turis asing yang kedapatan memiliki riwayat terlibat kekerasan.
Canberra bahkan pernah melarang Chris Brown, penyanyi R&B asal Amerika Serikat, masuk Australia karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Petinju kelas dunia, Floyd Mayweather, juga pernah dilarang masuk Australia karena alasan serupa.
Meski dianggap menjunjung tinggi perlindungan terhadap warganya, aturan Australia tersebut membuat sejumlah negara tetangga kelimpungan.
Beberapa waktu lalu, Selandia Baru pernah menyatakan frustrasi akibat kebijakan Australia yang bisa mendeportasi narapidana WNA dari negaranya.
Peraturan itu membuat sejumlah warga Selandia Baru yang tinggal di Australia dan pernah melakukan tindakan kriminal dideportasi setelah menjalani hukuman, padahal sebagian besar dari mereka telah tinggal belasan tahun di Negeri Kanguru.