- Home
- Kilas Global
- Indonesia Desak Malaysia Hukum Perusahaan Pembakar Lahan
Minggu, 23 Juni 2013 06:08:00
Indonesia Desak Malaysia Hukum Perusahaan Pembakar Lahan
net
riauone.com Pekanbaru, Riau - Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Balthasar Kambuaya mendesak pemerintah Malaysia menghukum delapan perusahaan asal "Negeri Jiran", apabila nanti terbukti dipengadilan terlibat dalam pembakaran lahan di Provinsi Riau.
"Kita melakukan tindakan sesuai dengan hukum kita, dan saya minta mereka (Malaysia) juga melakukan hal yang sama," tegas Balthasar di Pekanbaru, Sabtu.
Balthasar Kambuaya mengungkap delapan perusahaan dari Malaysia yang diduga kuat membakar lahan dan menyebabkan kebakaran besar di Riau. Semua perusahaan itu bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Antara lain PT Langgam Inti Hiberida, PT Bumi Rakksa Sejati, PT Tunggal Mitra Plantation, PT Udaya Loh Dinawi. Kemudian PT Adei Plantation, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Multi Gambut Industri, dan PT Mustika Agro Lestari.
Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas dan tidak pandang bulu dalam penanganan kasus itu, meski perusahaan itu berasal dari negara lain.
"Hukum Indonesia berlaku," katanya.
Dalam penanganan kasus pembakaran lahan ini pihaknya akan mengacu pada Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup. Ia juga mengaskan, perusahaan yang melakukan kelalaian sehingga konsesi terbakar juga akan diberi sanksi.
Sedangkan, pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran terancam dikenakan sanksi pidana.
Bahkan, Balthasar mengatakan bakal membeberkan nama-nama delapan perusahaan Malaysia itu dalam pertemuan tingkat menteri negara-negara anggota ASEAN yang dijadwalkan pada Selasa depan (25/6).
"Saya akan menyampaikan nama-nama perusahaan itu ke Menteri Lingkungan Hidup Malaysia," katanya.(ant/roc)
Share
Komentar