- Home
- Kilas Global
- Ini Kriteria Pelanggan Listrik 900 VA yang Dapat Subsidi
Jumat, 12 Mei 2017 07:44:00
Ini Kriteria Pelanggan Listrik 900 VA yang Dapat Subsidi
NUSANTARA, - Per 1 Mei 2017, tarif Listrik 900 VA mengalami perubahan 30%, dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh. Tapi ini hanya bagi pelanggan yang masuk katagori mampu. Sedangkan masyarakat miskin tetap menikmati subsidi, dan hanya membayar Rp 605/kWh.
Siapa saja 'pelanggan mampu' yang dinilai pemerintah tidak layak disubsidi, dan 'masyarakat miskin' yang layak disubsidi?
Berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), ada 18,7 juta pelanggan listrik 900 VA yang termasuk golongan mampu dan tidak layak disubsidi.
Dari 22,8 juta pelanggan listrik rumah tangga (R-1) 900 VA, hanya 4,1 juta yang dinilai layak mendapatkan subsidi. Agar subsidi listrik tepat sasaran, maka harus dilakukan penyesuaian tarif terhadap 18,7 juta pelanggan 900 VA.
PT PLN (Persero) pada Januari sampai Maret 2016 lalu telah melakukan verifikasi terhadap 4,1 juta pelanggan listrik rumah tangga 900 VA yang dinilai layak subsidi. Verifikasi ini dilakukan untuk mengecek apakah data tersebut sudah benar atau tidak, jangan sampai subsidi salah sasaran pada masyarakat yang sudah mampu.
Data yang dicek kebenarannya oleh PLN berasal dari TNP2K, yang menyusunnya berdasarkan data 40% masyarakat dengan status sosial ekonomi terendah. Dari 40% masyarakat termiskin di Indonesia itu, diperoleh adanya 4,1 juta pelanggan listrik 900 VA.
Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM, Sujatmiko, menegaskan hanya 40% masyarakat termiskin di Indonesia itu yang layak memperoleh subsidi listrik.
"Penerima subsidi hanya rumah tangga yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin," kata Sujatmiko baru-baru ini.
Ada kriteria-kriteria yang dibuat TNP2K untuk menetapkan 40% penduduk termiskin di Indonesia. Misalnya penilaian soal kepemilikan aset, perumahan, pekerjaan, tingkat pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. "Kriterianya diambil dari berbagai variabel, misalnya rumahnya dinding dan atapnya dari apa," ucap Sujatmiko.
Para pemegang salah satu dari kartu bantuan pemerintah, seperti Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sudah otomatis berhak menerima subsidi listrik. "Termasuk juga warga miskin yang tinggal di rusunami dan rusunawa," ujarnya.
Selain itu, subsidi listrik juga diberikan pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). "Dan pelanggan golongan tarif sosial seperti sekolah, rumah sakit, dan tempat-tempat ibadah," papar Sujatmiko.
Pihaknya menegaskan, data TNP2K ini sudah cukup valid, sudah melalui pengecekan langsung ke lapangan. "Sudah diverifikasi di lapangan," tutupnya. (dtc/roc/net).
Share
Berita Terkait
Hari Ke 8 Kapolsek Ujungbatu Membagikan Sembako, Dampak Pengalihan Subsidi BBM
Rokan hulu, RiauOne.Com - Dihari ke 8 Kapolsek Ujungbatu AKP. Andi Cakra Putra SIK., MH Membagikan Sembako untuk masyarakat kurang mam
Sudah pada Tau Belum nih, Harga Gas Elpiji Nonsubsidi dan BBM Nonsubsidi Naik, Ini Besaran Kenaikannya
NASIONAL, - Manajemen PT Pertamina Patra Niaga memastikan tidak ada kenaikan harga bahan bakar subsidi, pertalite, solar, dan elpiji 3 kg di tengah adanya penyesuaian harga BBM
Harga LPG Subsidi 3 Kg Tetap, Pertamina Pastikan Penyesuaian Hanya Untuk LPG Non Subsidi
NASIONAL, Februari 2022 - Seiring peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) yang menjadi salah saru acuan penetapan harga LPG di Bulan Februari yang mencapai 775 USD/metrik
Ini Syarat penerima subsidi gaji dibawah Rp5 juta, Berikut Syarat-nya
NASIONAL, - Pemerintah mengumumkan akan memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegas
Komentar