- Home
- Kilas Global
- Ini ada Pengendara Mobil Bawa Sepeda dalam Mobil Ditilang Polisi?
Jumat, 01 Oktober 2021 07:55:00
Ini ada Pengendara Mobil Bawa Sepeda dalam Mobil Ditilang Polisi?
NASIONAL,
- Sebuah video viral memperlihatkan pengemudi mobil kena tilang polisi
di Jl Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pasalnya,
mobil tersebut mengangkut sepeda di dalam.
"Dengan bapak Rizki?
Saya ini naik mobil di Jalan Perimeter Bandara. Jadi saya hari ini bawa
sepeda nih katanya nggak boleh, nih sepedanya. Maaf ya temen-temen
YouTuber, sorry nih saya bawa sepeda nih," ujar pengemudi mobil seperti
dilihat di video viral, Kamis (30/9/2021).
Polisi bernama Rizki
itu kemudian menjelaskan bahwa pengangkutan sepeda di mobil harus
menggunakan alat khusus atau bracket. Perbincangan pengemudi mobil dan
polisi berlangsung santai.
"Kalau mau bawa sepeda, harusnya dikasih alat yang di sini," ujar Rizki sambil menunjuk ke bagian bagasi belakang mobil.
"Karena kan ketentuan mobil ini untuk orang," lanjut Rizki.
Pengemudi mobil tersebut kemudian menanyakan pasal yang akan dikenakan kepadanya?
"Tentang daya angkut barang Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat di Google yah," katanya.
Si pengemudi kemudian menjelaskan dirinya membawa sepeda untuk diperbaiki.
"Ya nggak apa-apa ditilang dulu ya, Pak, ya," kata polisi lagi.
Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya
Merespons
video viral itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo
menjelaskan bahwa anggota tersebut salah menerapkan pasal.
"Dapat
kami sampaikan bahwa anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan pasal
307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang
membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan
keselamatan," kata Sambodo.
Menurut Sambodo, seharusnya anggota
tersebut menerapkan Pasal 283 UU LLAJ, apabila barang yang diangkut ke
mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi si pengemudi.
"Sedangkan
apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan
pasal 283: 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor
dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara'
(apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga
mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan)," papar Sambodo.
Demikian dilansir detikcom. (*).