Kamis, 20 Juli 2017 09:29:00

Investasi Batal Akibat Keterbukaan Data Nasabah

BISNIS, -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan menuai kontroversi.
 
"Jadi kalau sampai aturan ini diberlakukan, bagaimana pemerintah harus sosialisasikan ke masyarakat," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja, Selasa (18/7).
 
Adapun, secara garis besar, Perppu tersebut mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk melaporkan secara otomatis data nasabahnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
 
Lembaga jasa keuangan yang dimaksud di antaranya perbankan, perasuransian, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
 
Sementara itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengusulkan ada perlakuan khusus untuk investor lokal.
 
"Kalau bisa nanti data nasabah lokal di Indonesia bisa dibuka tapi by request (berdasarkan permintaan) saja deh," ujarnya. (et/*).
 
Share
Berita Terkait
  • -19566 detik lalu

    SGi Signs Landmark Deal with Helitech Asia as Launch Customer for Ten Leonardo AW09 Helicopters at Bali Air Show 2024

    BALI, INDONESIA  - 20 September 2024 - SGi, a leading helicopter service provider in Indonesia, has signed a landmark deal with Helitech Asia, the exclusive distributor for

  • 42 menit lalu

    Vinmec pioneers Southeast Asia's first 3D-printed titanium chest wall reconstruction, opening new pathways in cardiac treatment


    HANOI, VIETNAM  - 20 September 2024 - Doctors at Vinmec Times City International Hospital, along with engineers from the 3D Technology in Medicine Cen
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified