- Home
- Kilas Global
- Iya Juga ya, Mengapa Prajurit TNI Pulang Kampung Kenakan Seragam, Begini Penjelasannya
Minggu, 13 November 2022 17:14:00
Iya Juga ya, Mengapa Prajurit TNI Pulang Kampung Kenakan Seragam, Begini Penjelasannya
NASIONAL, - Video viral mengenai pertanyaan seragam dinas prajurit TNI itu dibagikan oleh salah satu akun Facebook pada Sabtu, 5 November 2022 lalu. Video yang sudah dibagikan sejak satu minggu lalu sampai pada Jumat, 11 November 2022, kemarin telah disukai lebih dari 16.500 akun, dikomentari 3.000 akun, dan dibagikan kembali kepada 59 pengguna media sosial Facebook.
"Serius ingin bertanya, kenapa TNI ketika pulang ke kampung halaman masing-masing harus menggunakan seragam dinas?" Berikut tadi adalah narasi pertanyaan dalam video tersebut. Nyatanya, ketika melakukan penelusuran lebih jauh, pertanyaan sejenis itu juga pernah dilontarkan oleh salah satu warganet di media sosial lainnya, yaitu Twitter. Pertanyaan tersebut dituliskan oleh warganet melalui kolom komentar dalam salah satu cuitan akun TNI Angkatan Udara yang telah terverifikasi.
"Saya serius ingin bertanya karena saya sering bertemu di transportasi umum, seperti kereta atau bus. Kenapa prajurit TNI masih menggunakan seragam dinasnya ketika mereka pulang menuju kampung halamanya?" tulis warganet tersebut.
Aturan Pemakaian Seragam Dinas Prajurit TNI
Melansir tni.mil.id, seragam dinas milik prajurit TNI yang memiliki tiga jenis PDH (Pakaian Dinas Harian) memang sangat ikonik. Akibatnya, siapa saja yang menjumpai seseorang dengan seragam tersebut akan bertanya-tanya apakah mereka memang diperbolehkan menggunakan seragam dinas ketika pulang kampung atau mereka sedang bertugas. Pertanyaan tersebut pun coba dijelaskan secara rinci oleh prajurit TNI.
Prajurit TNI yang sedang mengambil cuti atau izin untuk pulang ke kampung halaman dapat bisa saja secara tiba-tiba dipanggil kembali untuk bertugas. Alhasil, tidak ada salahnya ketika prajurit TNI tetap menggunakan seragam dinas dalam perjalanan bahkan ketika sudah tiba di kampung halaman. Dengan menggunakan seragam dinas, prajurit TNI akan selalu mengingat untuk tidak melanggar ketentuan atau aturan yang ada. Selain itu, prajurit TNI dapat menjadi contoh dalam bersikap, bertindak, dan berkata melalui kesederhanaannya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda (Laksda) Kisdiyanto pun membenarkan alasan prajurit TNI tersebut yang tetap menggunakan seragam dinas ketika pulang atau dalam perjalanan menuju kampung halaman. Lebih lanjut, Kisdiyanto menjelaskan bahwa tidak ada larangan untuk para prajurit TNI dalam memakai seragam dinas ketika cuti atau izin pulang ke kampung halaman. Namun, hal itu dikecualikan bagi calon taruna atau prajurit TNI yang masih menempuh pendidikan lantaran mereka wajib untuk menggunakan seragam dinas.
Melansir paralegal.id, penggunaan seragam dinas bagi prajurit TNI ketika pulang ke kampung halaman atau yang biasa disebut sedang melakukan pesiar (pulang ke kampung halaman hanya sebentar saja) itu tidak ada larangan.
Bahkan, ketika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63/2015 tentang Peraturan Tata Kehidupan Praja, seorang prajurit TNI yang tidak menggunakan seragam dinas ketika pulang ke kampung halaman akan mendapatkan pelanggaran. Hal tersebut diatur dalam Pasal 21 Bab Pelanggaran Sedang Bagi Praja huruf qq yang berbunyi "Tidak menggunakan pakaian dinas yang telah ditentukan ketika cuti, praktek lapangan, atau magang." Jelas bahwa itu merupakan sebuah pelanggaran yang tidak ringan.
Dengan demikian, ketika menjumpai prajurit TNI yang hendak pulang ke kampung halamannya memakai seragam dinas itu wajar saja terjadi. Sebab, memang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan menggunakan seragam dinas, prajurit TNI pun diharapkan untuk selalu lebih tegas dalam menegakan peraturan dan norma dan menjunjung tinggi etika sebagai perwujudan nilai kepamongan.