• Home
  • Kilas Global
  • Izin HO Dihapuskan, Pemko dan Pemprov Riau Diminta Cari Alternatif
Rabu, 19 April 2017 07:45:00

Izin HO Dihapuskan, Pemko dan Pemprov Riau Diminta Cari Alternatif

kantor pelayanan terpadu
PEKANBARU - Menanggapi dihapusnya izin gangguan (HO) oleh pemerintah pusat, Tengku Azwendi Fajri, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru ini meminta Pemerintah Kota dan Pemerintan Provinsi Riau segera melakukan koordinasi untuk mencari alternatif lain menganti regulasi yang ada.
 
Pencabutan HO ini sesuai dengan Permendagri No 19 Tahun 2017, dimana pemerintah daerah tidak dibenarkan lagi menarik retribusi gangguan.
 
"Pemko dan Pemrov harus melakukan rapat koordinasi agar regulasi yang ada diganti. Retribusi Gangguan HO ok dicabut,  tetapi penataan tetap berjalan, karena berdasarkan Undang-Undang otonomi daerah penataan kembali ke daerah kalau tidak bisa loss kontrol," ungkap Tengku Azwendi Fajri, Selasa (18/4/2017).
 
Tentunya, lanjut Azwendi, dengan adanya pencabutan izin gangguan oleh pemerintah pusat ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten/Kota akan berkurang, padahal kalau untuk Kota Pekanbaru sendiri, lebih kurang Rp 20 miliar per tahun PAD kita masuk dari sektor retribusi HO.
 
Untuk itu, Politisi Demokrat ini berharap, Pemerintah Kota Pekanbaru segera mengajukan peraturan daerah tentang penataan usaha dan zonasi bagi pelaku usaha yang bakal tumbuh di Kota Pekanbaru.
 
"Tentunya harus dibuat regulasi baru, apakah dibuat semacam Perda zonasinya dan penataan usaha, agar para investor yang masuk merasa nyaman dan ada kepastian, namun sebelumnya dilakukan koordinasi terlebih dahalu supaya Kota Pekanbaru juga tau apa yang harus dilakukan," tandasnya. (hrc/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified