Sabtu, 29 Juli 2017 07:43:00

Izin Usaha Kim Teng Senapelan Pekanbaru Kadaluarsa 2 Tahun?

PEKANBARU - Masalah kedai kopi Kim Teng Jalan Senapelan Pekanbaru ternyata tidak hanya soal makanan yang disajikan. Ternyata, izin usaha kedai kopi ternama di Kota Pekanbaru ini juga sudah habis sejak dua tahun lalu.
 
Demikian diungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru M Jamil kepada wartawan. Menurutnya, sebelumnya pihak Kim Teng ingin mengurus izin tersebut. Tapi sampai sekarang belum dilakukan.
 
Jamil menegaskan, Pemko siap memberikan sanksi terkait keteledoran pengelola Kim Teng tersebut. Ia juga memastikan bahwa izin usaha yang kadaluwarsa adalah Kim Teng Jalan Senapelan.
 
"Cabang lainnya tidak masalah, hanya di Senapelan (izinnya mati)," ungkap Jamil di Pekanbaru.
 
Sanksi yang akan diterapkan ke kedai kopi yang berdiri sejak 1950 an itu adalah denda sebesar 60 persen dari retribusi seharusnya. Tapi pihaknya akan melakukan investigasi terkait hal tersebut.
 
"Jadi kalau dua tahun, berarti dikali dua. Kita akan investigasi lagi lebih jauh soal ini," jelasnya.
 
Diberitakan sebelumnya, Walikota Pekanbaru Dr Firdaus mengalami mual dan muntah setelah memakan roti bakar dari Kim Teng. Tidak hanya Firdaus, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer juga mengalami hal yang sama, setelah mengkonsumsi produk andalan Kim Teng itu.
 
Usai kejadian itu, Dinas Kesehatan Pekanbaru telah mengeluarkan surat pencabutan sertifikat laik sehat dan melarang operasional Kedai Kopi Kim Teng Senapelan. 
 
Surat pencabutan sertifikat laik sehat yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Pekanbaru pada 24 Juli 2017 dan berlaku selama inspeksi kesehatan dilakukan. (hrc/*).
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified