• Home
  • Kilas Global
  • Jangan Kaget, IKAGI Sebut Gaji Petinggi Garuda Indonesia Rp1,7 Miliar per Bulan
Kamis, 19 Desember 2019 21:57:00

Jangan Kaget, IKAGI Sebut Gaji Petinggi Garuda Indonesia Rp1,7 Miliar per Bulan

NASIONAL, - Ketua Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI), Zaenal Muttaqin, menyebut gaji petinggi PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencapai Rp 1,7 miliar per bulan. Gaji fantastis itu menurut Zaenal didapatkan dari akumulasi jabatan yang di pegang mereka di berbagai anak perusahaan.

"Jabatan mereka di anak perusahaan itu sebagai komisaris dan bukan satu, setiap anak perusahaan mereka ada dan menjabat," kata Zaenal kepada Tempo seusai menghadiri sidang perdana gugatan dalam perkara Pengadilan Hubungan Industrial di PN. Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 18 Desember 2019.

Zaenal mengatakan sebagai pejabat, para petinggi di perusahaan penerbangan plat merah itu juga kerap menyalahgunakan kewenangannya. Intervensi kebijakan perusahaan itu, menurut dia, yang menyebabkan Garuda Indonesia atau pun anak usahanya merugi.

"Baik untuk perusahaan, kami ataupun penumpang pesawat," ucap Zaenal.

Kebokbrokan itu, menurut dia, sudah lama terjadi dan tidak pernah tersentuh oleh pemerintah atau lembaga terkait. Menurut dia, banyak kebijakan para petinggi tersebut dibuat untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya dan bukan untuk kepentingan seluruh PT. Garuda Indonesia.

"Itu yang penting, yang harus disikapi pemerintah," ucapnya.

Karena itu, dia menyarankan pemerintah memberikan rekomendasi yang kuat kepada BOD (Board of Director) yang baru dan memberikan perlindungan hukum ketika BOD melakukan bersih-bersih kepada seluruh jajaran pegawai dan juga semua lini perusahaan. Namun Zaenal mengimbau agar bersih-bersih itu dimaksudkan untuk merapikan struktur demi kemajuan perusahaan, kenyamanan penumpang dan tentunya juga kesejahteraan karyawan atau pegawai.

"Jangan sampe bersih-bersih ini untuk menutup rapih kebokbrokan di jaman Ari Askhara," kata Zaenal.

Sebelumnya, IKAGI menggugat manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk karena tidak menjalankan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam menjalani perpanjangan perjanjian kerja sama periode 2014 - 2016, tertanggal 1 September 2016. Sidang perdana gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu kemarin 18 Desember 2019. (*).
sumber: tempo.

Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified