- Home
- Kilas Global
- Johar Firdaus Akan Menjadi Khatib Idul Fitri di Rutan Guntur.
Senin, 04 Juli 2016 22:00:00
Johar Firdaus Akan Menjadi Khatib Idul Fitri di Rutan Guntur.
Jakarta- Johar Firdaus Mantan Ketua DPRD Riau yang kini masih di tahan KPK dugaan Suap RAPBD Riau di hari raya Idul Filtri mendatang kalau tidak ada halangan, ditunjuk menjadi Khatib di Rumah Tahanan Guntur Jakarta. Hal ini di sampaikan oleh Sumber terpercaya kepada riauone.com, Senin, 04/07/16 di Jakarta.
Johar Firdaus tetap tegar menjalani proses hukum yang dijalaninya. Johar Firdaus selama di tahan sudah hattam Alquran dan tetap melaksanakan ibadah puasa, kondisinya sehat ujar Sumber tersebut.
Sebagaiman berita sebelumnya penahanan Johar Firdaus Setelah menjalani pemeriksaan Selasa (7/6/2016), mantan Ketua DPRD Riau periode lalu itu pukul 18.45 WIB keluar dari ruang Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengenakan rompi oranye tanda seorang tersangka yang ditahan KPK.
KPK menahan Johar sebagai tersangka dugaan suap pembahasan RAPBD-P Provinsi Riau tahun anggaran 2014-2015. Saat ditanya wartawan, Johar enggan berkomentar banyak terkait penahanannya itu.
Segala sesuatunya saya serahkan kepada lawyer saya," kata Johar saat keluar dari gedung KPK. Sama seperti Bupati Rokan Hulu Suparman, Johar juga ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Suparman tersangkut kasus ini dalam kapasitasnya saat itu sebagai anggota DPRD Riau.
Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi. KPK menetapkan Suparman dan Johar Firdaus sebagai tersangka pada 8 April 2016. Mereka diduga menerima suap sebesar Rp900 juta dalam pembahasan RAPBD-P 2014 dan 2015 Provinsi Riau.
Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat eks Gubernur Riau Anas Maamun dan eks anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari.
Johar dan Suparman disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ANR/Rp)
Share
Komentar