Rabu, 09 April 2014 10:50:00

KI Riau Sebut Masyarakat Berhak Dokumentasikan Proses Pemilu

riuone.com, Pekanbaru, Riau - Komisi Informasi Riau mengimbau masyarakat untuk mendokumentasikan rangkaian kegiatan pemilu di TPS hari ini. Pasalnya, itu merupakan kegiatan publik dan masyarakat berhak tahu. Dokumentasi Pemilu Wujud Pemilu yang Jurdil.
 
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Mahyudin Yusdar, Selasa (7/4/14) menegaskan, masyarakat berhak mendokumentasikan rangkai kegiatan dalam pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pileg ini. “Seluruh prosesi di TPS merupakan kegiatan publik. 
 
Setiap orang berhak untuk mengetahui dan mendokumentasikannya dengan menggunakan berbagai media dokumentasi seperti foto, video dan media dokumentasi lainnya,” ungkap Mahyudin Yusdar dalam rilisnya.
 
KI Riau juga berharap masyarakat turut berperan aktif dalam keterbukaan informasi publik pada penyelenggaraan Pemilihan Umum calon anggota legislatif tahun ini. Kegiatan yang didokumentasikan, katanya, menjadi bagian informasi yang sangat berguna jika suatu saat dibutuhkan. “Asas pemilu itu Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia, Jujur dan Adil. Itu dapat diwujudkan di antaranya dengan peran aktif masyarakat dalam membantu kinerja penyelenggara Pemilu dengan mendokumentasikan hasil dan proses Pemilu,” ujar Mahyudin.
 
“Kami mengimbau agar pada saat dan setelah penghitungan suara, penyelenggara Pemilu di tingkat TPS memberi kesempatan kepada publik untuk mendokumentasikan hasil pemilu. Itu di antara perwujudan transparansi dalam Pemilu,” tambahnya.
 
Di antara manfaat pendokumentasian dengan berbagai sarana dan media dokumentasi, misalnya video dan foto, diharapkan dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya manipulasi perhitungan perolehan suara partai politik dan caleg.
 
“Menilik dari Pemilu yang sudah-sudah, kebanyakan sengketa Pemilu legislatif berawal dari perbedaan perhitungan suara oleh parpol, caleg dan penyelenggara Pemilu di tingkat TPS. Tentu saja itu tak boleh lagi terjadi. Sebab, Pemilu memang wajib terselenggara dengan mengedepankan kejujuran dan keadilan ditopang oleh nuansa transparansi,” papar Mahyudin Yusdar.
 
Walaupun ada hak-hak masyarakat untuk mendokumentasikan proses pelaksanaan Pemilu di tingkat TPS, tetap saja ada batasan akses informasi publik. Yang boleh didokumentasikan hanyalah kegiatan-kegiatan yang memang terbuka untuk umum. “Makanya, proses pencobolosan di bilik suara tidak boleh didokumentasikan. Itu bersifat rahasia. Makanya kita mendukung aturan KPU yang tidak memperbolehkan pemilih mendokumentasikan proses pencoblosan di bilik suara. Sebab, mendokumentasikan proses pencoblosan dikhawatirkan dapat merusak kemurnian Pemilu,” ungkap Mahyudin.
 
Tapi ada juga informasi yang awalnya terbuka, dalam beberapa waktu kemudian menjadi informasi tertutup dan rahasia. “Misalnya hasil perhitungan suara. Formulir C1 dan dokumen lainnya bila sudah masuk kotak suara, lalu dikunci dan disegel, serta selesai berita acaranya, maka dokumen di dalam kotak suara menjadi informasi rahasia. Untuk membukanya ada regulasi yang mengaturnya, dan harus sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Mahyudin Yusdar.(rls/roc/rtc) 
Share
Berita Terkait
  • 6 bulan lalu

    Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di DPRD Riau, Ada 35 Ribu Tiket Pesawat Fiktif, Tokoh Anti Korupsi Minta Usut Semua Terlibat

    PEKANBARU, - Mengerikan dan sangat dahsat negeri ini, dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Riau tentunya tidak hanya di lakukan segelintir orang, dicurigai bahwa SPPD fikti

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified