- Home
- Kilas Global
- KIP Perintahkan Alfamart Buka Aliran Donasi dari Konsumen
Selasa, 20 Desember 2016 05:26:00
KIP Perintahkan Alfamart Buka Aliran Donasi dari Konsumen
Jakarta - Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart membuka informasi aliran dana donasi yang bersumber dari uang kembalian konsumen. Ada 11 poin yang menjadi pertimbangan majelis KI.
"Ada 11 poin pertimbangan terkait pertanggungjawaban pelaksanaan donasi yang telah dilakukan Alfamart baik kepada dinas sosial maupun pemerintah dalam hal ini Menteri Sosial, sejak kegiatan ini dijalankan tahun 2015 dan merupakan informasi publik yang bersifat terbuka," ujar ketua majelis KIP, Devy Ariani di ruang sidang gedung PPI, Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).
Menurut KIP, kegiatan pengumpulan sumbangan dilakukan secara sukarela. Program donasi itu dilakukan gerai-gerai Alfamart.
"Karena publik sebagai pemberi donasi secara sukrela berhak mengetahui pengelolaan dana yang telah disumbangkan dalam ini," ujar majelis.
Selain itu, informasi yang diminta bukan dokumen yang terkecuali merupakan dokumen rahasia perusahaan melainkan dokumen penyaluran dana donasi.
Permohonan yang diminta bukan bagian dari infomrasi yang dikecualikan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Yang dikecualikan yaitu data alat sistem pertahanan utama (alutista), data intelijen, data pribadi seseorang.
Tapi keputusan KIP tidak bulat. Majelis anggota KIP Evy Trisulo memiliki pendapat yang berbeda/dissenting opinion.
"Badan publik disebutkan mempunyai sumber dana berdasarkan APBN. Saya sebagai anggota majelis memiliki definisi bahwa sumber anggaran belum diterjemahkan dalam UU dan dimaknai sebagai modal operasional atau operasi organisasi," ungkap Evy.
Dalam fakta persidangan terbukti bahwa, dana atau sumber pengelolaan donasi berasal dari sumbangan sukarela masyarakat. Selain itu Alfamart dinilai telah memberikan bantuan langsung kepada pemerintah dalam penerapan good govermance.
"Dalam pengelolaan sumbangan donasi sebagaimana diatur dan diizinkan oleh pemerintah yaitu Kementerian Sosial. Sehingga kebijakan Alfamart telah dinilai menerapkan prinsip good govermance," ujar Evy.
Namun pendapat Evy kalah suara dengan Yahyanu Setiyawan dan Devy Ariani. Sehingg majelis akhirnya memerintahkan Alfamart membuka data tersebut.
Menanggapi hal itu, pihak Alfamart yang diwakili oleh GM Corporated Communication Nur Rochman enggan untuk berkomentar. Usai sidang, Nur Rochman tidak memberikan pernyataan ke wartawan.
Namun dalam sidang sebelumnya, Alfamart mengaku telah merinci pengelolaan dana donasi tersebut dan mempubulikasikannya di berbagai media. Donasi itu disumbangkan lewat berbagai yayasan. (dtc/mel/4bu)
Share
Komentar