• Home
  • Kilas Global
  • KLH Dumai Minta PT Ivomas Dan PT Oleo Stop Penimbunan Pasir Dumai
Jumat, 03 Mei 2013 08:35:00

KLH Dumai Minta PT Ivomas Dan PT Oleo Stop Penimbunan Pasir Dumai


riauone.com Dumai  - Masyarakat yang berada di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai minta penimbunan pasir laut oleh PT Ivomas Tunggal dan PT. Oleo Chemical untuk dihentikan. Intruksi masyarakat tersebut bukan tanpa alasan yang mendasar, kedua perusahaan itu sejauh ini belum memiliki izin yang dikeluarkan Pemerintah Kota Dumai. Perusahaan tersebut juga telah mengeluarkan surat kerja kepada PT. Tri Martheo yang notaben perusahaan tambang di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup Dumai, Basri kepada wartawan Jumat (3/5/2013) mengenai dua perusahaan yaitu PT Ivomas Tunggal dan PT Oleo Chemical melakukan penimbunan pasir laut tanpa adanya izin AMDAL, pihaknya meminta untuk menghentikan aktivitas melakukan penimbunan. Bukan itu saja, LH Dumai sendiri juga akan meyangkan surat kepada dua perusahaan untuk menstop kegiatannya itu tanpa memikili document lengkap yang dikeluarkan Pemerintah Kota Dumai.

"Kita sendiri tidak mengetahui adanya penimbunan pasir laut yang dilakukan dua perusahaan PT. Ivomas Tunggal dan PT. Oleo Chemical (Sinarmas Group) tersebut. Dengan adanya laporan ini, kita akan menyurati perusahaan dan akan langsung turun kelapangan. Jika memang kondisi dilapangan sama seperti yang disampaikan masyarakat, maka kedua perusahaan itu akan mendapatkan sanksi dan tidak boleh melakukan aktivitas penimbunan pasir laut di kawasan Kecamatan Sungai Sembilan," pungkas, Basri Kepala Kantor Lingkungan Hidup Dumai.

Dua perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai diduga telah melakukan kegiatan melanggar hukum. Dua perusahaan yang diduga melanggar ketentuan hukum itu, PT Ivomas Tunggal dan PT. Oleo Chemical (Sinarmas Group). Dua perusahaan itu saat ini telah mengeluarkan surat perintah untuk perusahaan PT. Tri Martheo yang memiliki izin usaha penambangan operasi produksi (IUP-OP) di wilayah Kabupaten Bengkalis, untuk melakukan penimbunan pasir di dua perusahaan yang ada di Kecamatan Sungai Sembilan Dumai.

Persoalan ini mencuat setelah warga menemukan kegiatan tersebut, PT. Tri Martheo didalam AMDAL nya tidak mencantumkan kegiatan penimbunan pasir laut di kota Dumai. Artinya, kegiatan eksploitas pasir laut oleh PT. Tri Martheo terbatas hanya untuk wilayah Kabupaten Bengkalis.

"Jelas didalam dokumen IUP-OP PT. Tri Martheo bahwa lingkup kerjanya hanya sebatas di wilayah Kabupaten Bengkalis, dan bukan untuk wilayah Dumai. Untuk itulah, kami sebagai masyarakat mendesak aparat hukum mulai dari Pemerintah Kota Dumai, Kepolisian Resor (Kapolres) Dumai, TNI Angkatan Laut dan seluruh instansi terkait lainnya untuk menindaklanjuti permasalahan penimbunan pasir laut oleh PT. Tri Martheo yang melakukan kerjasama dengan dua perusahaan PT. Invomas Tunggal dan PT.Oleo Chemical," ungkap warga tersebut.


Menurutnya, PT Invomas Tunggal dan PT Oleo Chemical dalam memberikan pekerjaan penimbunan kepada PT. Tri Martheo tanpa memperhatikan kelengkapan perizinan yang dimiliki seperti documen Clear n Clean (C&C) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yaitu IUP-OP yang belum memperoleh rekomendasi dari Bupati Bengkalis dan Walikota Dumai, untuk AMDAL dan Izin Lingkungan untuk melakukan penimbunan pasir laut di Kota Dumai. 

Dikatakan lagi, bahwa sejauh ini perusahaan PT. Ivomas Tunggal dan PT. Oleo Chemical dalam melakukan atau memberikan pekerjaan penimbunan kepada pihak lain tidak memperhatikan potensi sumber daya alam yang ada di wilayah Kota Dumai, khususnya di Kecamatan Sungai Sembilan. Yang menjadi lebih ironis lagi, kata dia, Dumai yang memiliki potensi pasir laut sangat besar, namun potensi tersebut diacuhkan oleh perusahaan PT. Ivomas Tunggal dan PT. Oleo Chemical dengan menunjukan kegiatan pengambilan pasir laut di Bengkalis.

"Dua perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Sungai Sembilan nampaknya tidak memperdulikan Dumai. Salah satu contoh sudah saya terangkan seperti diatas. Sudah jelas, Dumai juga memiliki potensi sumber daya alamnya yang maha dahsyat, namun malah melakukan pengambilan pasir laut di wilayah Kabupaten Bengkalis dengan menunjuk kerjaan kepada PT. Tri Marthe untuk melakukan penimbunan pasir laut dengan skala besar di wilayah Kota Dumai, yaitu di Kecamatan Sungai Sembilan," tegasnya.


Padahal dalam aturan dasar hukum, seperti undang-undangan nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2010 tentang wilayah pertambangan. Peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Ditambah, peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 28 tahun 2009 tentang penyelenggaraan usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara. Ini semua yang harus diacu perusahaan itu.

Untuk itu tentunya Pemerintah Kota Dumai, juga harus jeli melakukan pengawasan yang ada di dua perusahaan yaitu PT. Invomas Tunggal dan PT. Oleo Chemical di kawasan Kecamatan Sungai Sembilan. Kemudian, apabila tidak dilakukan pengusutan terhadap 3 perusahaan yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum, maka masyarakat Kota Dumai akan menyegel lokasi penimbunan pasir laut yang berada di kawasan operasional perusahaan PT. Ivomas Tunggal dan PT. Oleo Chemical tersebut.(dsc/mnn)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified