- Home
- Kilas Global
- KPK Cekal Dua Orang Kasus Ditjen Perhubungan Laut
Selasa, 10 Oktober 2017 15:35:00
KPK Cekal Dua Orang Kasus Ditjen Perhubungan Laut
HUKRIM, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal dua orang dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.
"Sejak 31 Agustus 2017, KPK telah meminta imigrasi untuk mencegah dua orang bepergian ke luar negeri untuk kebutuhan penyidikan terhadap tersangka Antonius Tonny Budiono," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/10/2017)
Dua orang yang dicegah tangkal (cekal) itu merupakan karyawan swasta, masing-masing Aloys Sutarto dan Oscar Budiono, BSC.
KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Senin (9/10) memeriksa Adiputra Kurniawan sebagai saksi untuk tersangka Antonius Tonny Budiono.
"Penyidik mendalami terkait aliran dana pada Antonius Tonny Budiono yang diketahui Adiputra memiliki banyak sekali rekening dan proses bagaimana Adiputra memenangkan proyeknya," tuturnya.
Selain memeriksa Adiputra, KPK juga memeriksa Ketua Pokja Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau Tahun 2016 Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak Salim untuk tersangka Adiputra.
"Kapasitas Salim sebagai Ketua Pokja, tim mendalami proses pemenangan PT Adhi Guna Keruktama terkait proyek di Pulang Pisau. Diketahui PT Adhi Guna Keruktama memenangi beberapa proyek," ucap Febri.
Febri pun menyatakan KPK masih menggali informasi-informasi dan menguraikan lebih rinci terkait dengan indikasi penerimaan suap atau gratifikasi yang diterima Tonny Budiono. (IND/*).
Share
Berita Terkait
Komentar