- Home
- Kilas Global
- KPK Periksa Bos PT Surya Dumai untuk Annas Maamun
Jumat, 16 Januari 2015 13:38:00
KPK Periksa Bos PT Surya Dumai untuk Annas Maamun
riauonecom, Jakarta, - Hari ini, Jumat (16/1/15) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris utama (Komut) PT Surya Dumai Industri, Martias Alias Pung Kian Hwa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dalam kasus alih fungsi hutan di Riau.
Martias Alias Pung Kian Hwa adalah orang dekat Suparman Ketua DPRD Riau karena memiliki hubungan kerjasama bisnis perkebunan sawit sejak Suparman aktif di Lsm Gamari sebelum ia jadi anggota DPRD Riau, Martias dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pada pukul 09.30 WIB di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Pemeriksaan Martias alias Pung Kian Hwa merupakan yang pertama kali sebagai saksi untuk Gubri nonaktif Annas Maamun.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha apakah saksi Martias sudah hadir di Gedung KPK untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi untuk Gubri nonaktif Annas Maamun. Priharsa mengaku, belum mendapat pemberitahuan dari penyidik.
"Hari ini penyidik KPK memang memeriksa Martias alias Pung Kian Hwa, Komisaris utama PT Surya Dumai Industri untuk tersangka AM. Apakah yang bersangkutan sudah datang apa belum saya belum mendapat konfirmasi dari penyidik," kata Priharsa.
Selain memeriksa Martias alias Pung Kian Hwa, penyidik KPK juga memeriksa Jones Silitonga, karyawan PT Citra Hokianan Triutama sebagai saksi untuk Annas Maamun.
Sebelumnya, KPK Rabu kemarin telah melakukan pemeriksaan tujuh saksi sekaligus guna melengkapi berkas perkara ke tahap penuntutan.
Di antara saksi yang diperiksa penyidik KPK, adalah; Yulia Rotua Siahaan (karyawan PT Citra Hokianan Triutama), Zuryani Mahaliana (ibu rumah tangga), Ade Saputra Saragih (kurir PT Anugrah Kelola Artha), Hendra Pangundian Siahaan (karyawan PT Anugraha Kelola Artha), Jhonny Reviyanto dan Cecep Iskandar (PNS Dishut Riau).***(rtc/rdr/abu)
Share
Berita Terkait
Komentar