Kamis, 09 Maret 2017 11:47:00

KPU Kampar Dilaporkan Ke DKPP

Jakarta- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar dilaporakan ke Dewan Kehormatan, Penyelenggara Pemilu (DKPP), adapun materi yang dilaporkan sebagaimana dikutip di website DKPP
 
 
Diantaranya, Nomor, Tanggal : No. 38/VI-P/L-DKPP/2017, Tanggal 20-02-2017
Teradu : 1. Yatarullah
2. Sardalis
3. Hasbi Abu Hasan
4. Ahmad Dahlan
5. Dahmizar
(Ketua dan Anggota KPU Kab. Kampar)
 
Pengadu : Harianto Arbi
 
Pokok Perkara : 1. Para Teradu tidak menindaklanjuti, rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kampar No. 015/RI-04/02/2017 perihal Rekomendasi mengambil/menarik Formulir Model C6-KWK yang terindikasi ganda.
 
2. Para teradu diduga tidak profesional dalam melakukan penetapan DPT
 
3. Para Teradu diduga tidak profesional dalam penggunaan surat keterangan oleh Disdukcapil bagi pemilih.
 
Alat Bukti :
 
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikeluarkan KPU
 
2. Daftar Pemilih berdasarkan surat keterangan berjumlah 1810 Pemilih yang dikeluarkan oleh disdukcapil dan berdasarkan informasi yang diberikan Panwaslu Kab. Kampar, jumlah surat keterangan tersebut berjumlah 8000 lebih
 
3. Daftar pemilih ganda sejumlah 20070 pemilih
 
4. Surat rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kampar No. 015/RI-04/02/2017 perihal Rekomendasi mengambil/menarik C6-KWK yang terindikasi ganda.
 
5. Contoh form C6-KWK Ganda
 
Website DKPP.
 
 
 
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified