- Home
- Kilas Global
- Kadin Sambut Baik Keterbukaan Dana Perbankan, Asal Jangan Kontraproduktif
Jumat, 09 Juni 2017 20:01:00
Kadin Sambut Baik Keterbukaan Dana Perbankan, Asal Jangan Kontraproduktif
NUSANTARA, - Pemerintah melalui Kementerian keuangan memutuskan untuk meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar. Dengan perubahan tersebut maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani menyambut baik perubahan batas minimum saldo rekening keuangan yang harus dilaporkan menjadi Rp 1 miliar.
"Kami dari Kadin tidak pernah permasalahkan batas minimum tersebut, asal jangan ada kontraproduktif saja di dalam kebijakan ini," ungkap Rosan P. Roeslani kepada industry di Jakarta Kamis (8/6/2017).
Ia menambahkan, dengan adanya kebijakkan tersebut, jangan sampai pihak bank membebankan biaya tambahan kepada nasabah. "karena mereka harus melapor, jangan sampai biaya tambahan tersebut dibebankan kepada para pemilik rekeningnya. Kalau tidak dibebankan, kita sih silahkan saja, tidak ada masalah," ucapnya
Menurut Rosan, pihaknya sudah menyampaikan kepada Kementerian keuangan untuk membedakan antara wajib pajak yang benar dengan wajib pajak yang nakal. "kalau perlakuannya sama itu tidak ada insentifnya. kalu kita sudah wajib pajak dengan benar, tidak perlu dikejar-kejar lagi" terangnya.
"Kalau kita sudah wajib pajak dengan benar, pelaporannya sudah benar, kita juga sudah ikut tax amnesty, tetapi tidak dibedakan dengan wajib pajak yang nakal atau tidak ada bedanya, nantinya jadi tidak akan mendidik," tegasnya.
Meski demikian, lanjut Rosan, pihaknya menyatakan bahwa, Kadin sepenuhnya setuju dan mendukung keterbukaan dana perbankan, baik batas minimumnya Rp 200 juta atau sekarang menjadi Rp 1 miliar.
"Dari kami tidak ada yang perlu dikhawatirkan, memang kita harus menuju keterbukaan, tetapi jangan menjadi sesuatu yang sifatnya tidak efisien," tutup Rosan. (*).
Share
Berita Terkait
Menkeu Warning Perbankan jangan Minta Biaya Transaksi Berlebihan
NASIONAL, - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan industri perbankan untuk tidak mengenakan biaya transaksi yang memberatkan, setelah diterapkannya sistem int
Tekan Kasus Tindak Pidana Perbankan, OJK Luncurkan Buku
NUSANTARA, - Sebagai upaya pencegahan dan penanganan dugaan tindak pidana perbankan, Senin (14/11/016) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar acara sosialisasi ”Penan
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified