• Home
  • Kilas Global
  • Kapal Sembako Importir Terbakar, ada dugaan Sembako Masuk lewat Pelabuhan Tikus
Selasa, 21 Februari 2017 08:21:00

Kapal Sembako Importir Terbakar, ada dugaan Sembako Masuk lewat Pelabuhan Tikus

pelabuhan rakyatdumai. F/riauone
DUMAI, - Aktivitas bongkar muatan barang Impor asal Malaysia di "Pelabuhan Tikus" Kota Dumai kembali terjadi. Hal itu terungkap setelah terjadinya kebakaran Kapal Motor (KM) Agung Perkasa GT 398 yang bersandar di Pelabuhan Ayan Jalan Teduh Minggu (19/2/2017) akhir pekan kemarin.
 
Pelabuhan Tikus Dumai juga diduga kuat sering dijadikan tempat penyeludupan barang ilegal asal Malaysia dan Singapura. Ironisnya instansi terkait seperti Bea dan Cukai Dumai, KSOP Dumai terkesan membiarkan ini terjadi karena tidak ada tindakan tegas. Seharusnya instansi terkait melakukan pengawasan sebab pelabuhan dimaksud tidak memiliki izin untuk melaksanakan aktifitas bongkar muatan barang Impor.
 
BACA JUGA! : Kapal Sembako Importir GT 398 Terbakar di Pelabuhan Dumai
 
Bahkan kegiatan tersebut berjalan sangat mulus dan luput dari pantauan petugas. Terbukti sebelum terbakar Kapal Motor (KM) Agung Perkasa GT 398 diduga kuat melaksanakan aktifitas bongkar muatan berupa makanan dan minuman serta kacang kacangan dari Malaysia.
 
Seperti yang diungkapkan salah satu buruh di pelabuhan Ayan. "Satu hari sebelum terbakar KM Agung Perkasa sempat membongkar barang bawaan seperti makanan dan minuman serta kacang dari Malaysia," kata buruh yang enggan disebutkan namanya.
 
Lanjutnya, aktifitas bongkar muatan barang dari Malaysia sering dilakukan pada malam hari hingga dini hari. "Biasanya bongkar malam hingga dini hari," tambahnya.
 
Informasi yang berhasil dirangkum www.halloriau.com, seharusnya bongkar muatan barang impor diawasi secara ketat oleh petugas bea dan cukai di kawasan pabean. Bukan malah membiarkan aktifitas bongkar muatan di pelabuhan tikus. Sebab Dumai memiliki pelabuhan resmi untuk aktifitas bongkar muatan barang impor dan ekspor yaitu pelabuhan milik PT Pelindo I Dumai.
 
Terkait tata cara pembongkaran yang berhasil dirangkum, barang impor yang diangkut sarana pengangkut wajib dibongkar di kawasan pabeban atau dapat dibongkar di tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor pabean. Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tujuannya agar pihak Berwenang bisa mengawasi jumlah barang.
 
Pasalnya dalam hal barang impor yang dibongkar kedapatan kurang dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan pengangkut tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, pengangkut wajib membayar bea masuk atas barang yang kurang dibongkar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
 
Sebaliknya dalam hal barang impor yang dibongkar kedapatan lebih banyak yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan pengangkut tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, pengangkut wajib membayar bea masuk atas barang yang kurang dibongkar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
 
Selanjutnya Barang impor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean, diimpor untuk dipakai, diimpor sementara, ditimbun di tempat penimbunan berikat, diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya atau diekspor kembali.
 
Lalu, apakah bongkar muatan barang impor dipelabuhan rakyat  untuk menghindari pajak, belum ada yang bisa menjawab.
 
Kepala Bea dan Cukai Dumai belum dapat dikonfirmasi terkait adanya informasi aktifitas bongkar muatan barang impor di luar kawasan pabean.
 
Sementara Kasi Intel BC Dumai Dwi saat dihubungi tidak mengangkat, di SMS juga tidak membalas padahal SMS yang dikirim ke ponselnya terkirim.
 
Begitu juga kepala KSOP belum dapat ditemui terkait insiden terbakarnya Kapal Motor (KM) Agung Perkasa pada Minggu pagi akhir pekan kemarin.
 
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, H. Bambang Sumantri, SH mengatakan bahwa pelabuhan rakyat hanya boleh melakukan aktifitas bongkar muatan antar pulau.
 
Sedangkan untuk melakukan aktifitas bongkar muatan barang impor harus melalui pelabuhan resmi atau kawasan pabean.
 
"Pelabuhan rakyat hanya untuk aktifitas bongkar muatan antar pulau menggunakan kapal kecil.  untuk aktifitas ekspor dan impor harus diperlakukan resmi atau kawasan pabean. Dishub Dumai juga tidak pernah mengeluarkan izin terkait operasional pelabuhan rakyat untuk bongkar barang impor," katanya Senin (20/2/2017). dilansir halloriau.
 
Lanjutnya, untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi KSOP dan Bea Cukai Dumai. (*).
 
Share
Berita Terkait
  • 8 tahun lalu

    Kapal Sembako Importir GT 398 Terbakar di Pelabuhan Dumai

    DUMAI, - Kapal importir Sembako,  KM Agung GT 398 No 6085/BC, kapal yang sedang sandar di Pelabuhan Ayan Jalan Teduh Dumai itu tiba-tiba terbakar. Kejadian sekitar puk
  • 8 tahun lalu

    Kapal Sembako Importir Ukuran Jumbo Terbakar di Dumai Riau

     
    DUMAI, RIAU, - Sebuah kapal barang Sembako berukuran besar, Rabu (14/12/2016) subuh tadi terbakar, di dermaga Nelayan Laut Dumai.
     
  • 9 tahun lalu

    BNN Tangkap Importir Dumai Jaringan Narkoba Internasional

    DUMAI, RIAU, - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menangkap seorang warga Dumai yang terlibat jaringan narkoba internsional di Jalan Sadar, Kelurahan Simpang Tetap Daru
  • 9 tahun lalu

    Diterjang Gelombang Kuat, Kapal Bermuatan Sembako di Inhil Tenggelam

    RIAUONE.COM,TEMBILAHAN,ROC- Diterjang gelombang kuat, 1 unit kapal motor (KM) Kintan GT 3 bermuatan bahan Sembako tenggelam di Perairan Tanjung Jungkir Sungai Guntung, Kelu
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified