- Home
- Kilas Global
- Kapolda Riau Bantah Larangan Polwan Riau Berjilbab
Rabu, 21 Januari 2015 06:36:00
Kapolda Riau Bantah Larangan Polwan Riau Berjilbab
riauonecom, Pekanbaru, - Kapolda Riau, Brigjen Drs Dolly B Hermawan, membantah jika pihaknya melarang penggunaan jilbab di kalangan polisi wanita (Polwan) dan PNS Polda Riau dan jajaran. Menurutnya, putusan itu langsung dari Mabes Polri dan masih menunggu regulasi aturan.
Demikian disampaikan Kapolda Riau terkait hal tersebut, Selasa (20/1/2015). Menurutnya, semua keputusan tergantung Mabes Polri. "Siapa yang larang? Polda Riau tidak ada hak melarang PNS dan Polwan dalam mengenakan jilbab," papar jendral bintang satu ini.
Ia memastikan bahwa Polda Riau, sebagai organisasi vertikal, tentunya mengikuti aturan yang ditetapkan Mabes Polri. Yang jelas sampai saat ini, Polda Riau tak pernah mengeluarkan pelarangan ataupun moratorium penggunaan jilbab. "Diluruskan saja, jadi bukan dilarang loh, cuma menunggu regulasi bagaimana penggunaan dan tata cara yang tepat dari pusat," tegasnya.
Jadi, sambung Dolly, sampai regulasi tentang Gampol (seragam polis) itu diputuskan disana (Pusat,red), Polda dan jajaran akan melaksanakan setiap kebijakan. "Kita masih menunggu putusan relugasi bagaimana penggunaan jilbab yang benar bagi Polwan dan PNS, jika sudah ditetapkan, maka ada kemungkinan ada ketetapan baru," pungkasnya.
Perlu diketahui, masalah pengaturan seragam, terutama pemakaian jilbab oleh Polwan adalah kisah lama. Kebijakan ini diawali dengan Telegram Rahasia (TR) Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. Yang jelas hingga kini kabar pelarangan itu masih sebatas isu karena belum diberlakukan moratorium penggunakan jilbab.
Pantauan Halloriau.com di Mapolda Selasa (20/1/2015), beberapa Polwan yang berkantor di Polda Riau masih mengenakan jilbab saat bekerja. Bahkan beberapa diantaranya belum mengetahui tentang putusan tersebut. "Nggak ada disampaikan aturan itu, saya masih menggunakan jilbab sepantasnya," papar sumber Halloriau.com yang tak ingin disebutkan namanya.
Sesuai putusan Mabes dibunyikan 4 landasan, yakni :
1. Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
2. Surat Keputusan Kapolri tertanggal 30 September 2005 tentang sebutan KMA penggunaan pakaian dinas beragam Polri dan PNS Polri.
3. Surat telegram Kapolri tahun 2014 tanggal 5 Desember 2014 tentang penertiban dan menanamkan disiplin personal Polwan dalam berpakaian dinas.
4. Surat AS SDM Kapolri SSDM 28 November 2014 perihal penggunaan pakaian jilbab bagi polwan.
Sehubungan dengan butiran diatas, disampaikan bahwa masih banyak ditemukan panggunaan Gampol (seragam polisi) khususnya bagi Polwan dan PNS Wanita yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Sebab itulah diputuskan, adanya penggunaan jilbab bagi Polwan tidak dibenarkan karena belum ada regulasi.
Diberitakan sebelumnya beredar Foto telegram melalui pesan Blackberry Messanger (BBM) yang isinya tentang larangan para Polwan dan PNS lainnya menggunakan jilbab oleh Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan. Penggunaan jilbab dianggap tidak sesuai ketentuan. (abu)
Sumber : haloriau
Share
Berita Terkait
Komentar