• Home
  • Kilas Global
  • Kasus Asabri dan Jiwasraya, Faisal Basri Kritik OJK dan Kementerian Keuangan
Minggu, 26 Januari 2020 12:24:00

Kasus Asabri dan Jiwasraya, Faisal Basri Kritik OJK dan Kementerian Keuangan


Ekonom Senior Faisal Basri mengkritik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kasus yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

NASIONAL, - Ekonom Senior Faisal Basri mengkritik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kasus yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Faisal menilai pemerintah abai dalam mengantisipasi kedua permasalahan sehingga bisa terjadi.

"Seandainya pemerintah tidak abai, para nasabah Jiwasraya pun sudah barang tentu masih menyisakan asa tinggi bahwa preminya akan dibayar dan investasinya akan kembali. Kini, mereka gundah gulana, tak ada kepastian bakal mendapatkan haknya," kata dia seperti dikutip pada laman pribadinya faisalbasri.com, Sabtu, 25 Januari 2020.

OJK, kata dia, telah diberikan kekuasaan penuh oleh undang-undang, seperti memberikan izin operasi perusahaan asuransi, mengeluarkan izin berbagai produk asuransi, lalu mengawasi perusahaan asuransi, hingga membuat aturannya. 

"Sudah sepatutnya OJK bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa Jiwasraya dan Asabri. Bukan kali ini saja kejadian tragis menimpa perusahaan asuransi," ucapnya.

Menurut Faisal, persoalan likuiditas Asabri masih tertolong karena masih memperoleh dana iuran dari peserta. 

Sementara, kasus Jiwasraya semakin membesar karena praktis premi jatuh tempo terus bertambah. Di saat yang sama, lanjutnya, dana dari premi baru praktis terhenti karena masyarakat jera berinvestasi di produk-produk investasi Jiwasraya.  

"Wajar jika banyak kalangan mulai mempertanyakan keberadaan OJK. Bukan saja kewenangannya terhadap perusahaan asuransi, melainkan juga terhadap perbankan, lembaga keuangan bukan bank, pasar modal, dan fintek," ujarnya.

Faisal mempertanyakan siapa yang mengawasi OJK dan kepada siapa OJK harus melapor. Karenanya, Faisal menilai penguatan institusi darurat untuk dilakukan, karena menyangkut organ perekonomian yang vital.

"Karena lembaga keuangan merupakan jantung perekonomian, jika terjadi serangan jantung, seluruh organ tubuh perekonomian bakal terdampak," tuturnya.

Kemudian Faisal juga mempertanyakan, kenapa  Kementerian Keuangan sampai sekarang belum kunjung merealisasikan amanat Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 yang seharusnya sudah hadir pada Oktober 2017 tentang Perasuransian dalam hal penyelenggaraan program penjaminan polis.

Karena pada Pasal 54 ayat 1 UU 40 tahun 2014, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.

Lalu, Pasal 4 UU nomor 40 tahun 2014 juga mengatur mengenai undang-undang sebagai payung hukum program penjaminan polis dibentuk paling lama tiga tahun sejak beleid tersebut diundangkan atau pada 2017. 

Menurut Faisal, berdasarkan undang-undang tersebut seharusnya program penjaminan polis sudah bisa dirasakan saat ini, namun belum berjalan karena aturan yang menjadi payung hukum belum terbit. 

"Bukankah Kementerian Keuangan sudah diingatkan oleh berbagai pihak tentang amanat undang-undang itu? Tidak perlu menunggu kehadiran Omnibus Law untuk menyelesaikan masalah yang mendera Jiwasraya dan Asabri," ucap Faisal. Demikian dilansir tempo. (*).

Share
Berita Terkait
  • 12 jam lalu

    Fokus China: Teknologi Menabur Benih Harapan dalam Memerangi Penggurunan


    HOHHOT, CHINA - National Forestry and Grassland A
  • 12 jam lalu

    Ketua DPRD Bengkalis Dukung Musdalub LAMR Masa Khidmat 2025-2030

    PARLEMEN, BENGKALIS, Mandau, - Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, SE.,M.I
  • 12 jam lalu

    Hasil Audit Positif dari BPK RI Di Apresiasi Ketua DPRD


    PARLEMEN, BENGKALIS, - Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha, SE.,M.IP bersama Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos., MMP menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LH
  •