- Home
- Kilas Global
- Kasus Dana Desa, Uang Desa untuk Foya-Foya, Bendahara Dibekuk
Jumat, 18 Agustus 2017 10:25:00
Kasus Dana Desa, Uang Desa untuk Foya-Foya, Bendahara Dibekuk
NUSANTARA, - Kaur Keuangan Desa Pojok, Kecamatan Wates Ali Eko Sasongko dibekuk tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, kemarin siang (16/8).
Pria yang juga bendahara desa ini diduga telah menggelapkan uang Rp 294 juta dari pendapatan asli daerah (PAD) dari lelang sewa tanah kas desa sejak tahun 2015 hingga 2016.
Pemantauan Jawa Pos Radar Kediri di Kejari kemarin siang sekitar pukul 14.00, kaur yang biasa dipanggil Eko ini terlebih dulu menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus (pidsus) sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah menyelesaikan beberapa persyaratan administrasi terkait status barunya sebagai tersangka, Eko langsung dibawa menggunakan mobil tahanan kejari menuju Lapas Kediri untuk dilakukan penahanan. “Hari ini kami tetapkan tersangka. Langsung kami lakukan penahanan,” terang Kajari Kabupaten Kediri Subroto melalui Kasi Intel Kejari Kediri Heru Prasetyo.
Penangkapan ini bermula dari penyelidikan tim Intel Kejari Kediri sejak bulan Maret yang awalnya dari keluhan masyarakat. Dari situ diketahui bahwa terdapat penyelewangan dana yang dilakukan Eko atas dana lelang sewa tanah tahun 2015 dan 2016.
Dana yang seharusnya masuk kas desa senilai Rp 911 juta atas sewa dua tahun tanah khas desa yang luasnya sekitar 20,7 hektare tersebut. Dana tersebut malah disunat Rp 249 juta oleh Eko yang saat itu sebagai bendahara desa. “Alasannya dipinjam dan akan dikembalikan. Namun hingga saat ini uang tersebut belum ada yang dikembalikan,” ungkapnya.
Heru menambahkan dari penangkapan tersebut, pihaknya juga telah mengumpulkan beberapa barang bukti. Seperti beberapa kuitansi dari para penyewa yang telah membayar uang sewa ke Eko.
Perbuatan tersebut sesuai dengan Pasal 8 UU No 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor). Yang hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. “Kasus ini masih terus kita dalami,” tegas Heru.
Informasi yang dihimpun wartawan Koran ini pun menerangkan bahwa uang ratusan juta yang dipakai Eko tersebut digunakan untuk berfoya-foya. Seperti berpelesir ke Bali hingga berkaraoke di tempat hiburan. Tak hanya itu saja, uang tersebut juga digunakan kaur yang baru berumur 32 tahun ini untuk berjudi dan memenuhi kesenangannya dalam memelihara burung. Sehingga uang yang digunakan ludes begitu saja. Tak ada barang fisik yang bisa disita kejaksaan. “Kami belum temukan BB bentuk barang hasil uang kejahatannya tersebut. Tapi tetap kita dalami,” tambah Heru.
Saat ditemui di Kejari Kediri kemarin sore, Kepala Desa Pojok Darwanto menerangkan bahwa kasus ini berlangsung saat masa jabatan Kades sebelumnya. Sebab, dirinya baru dilantik Maret 2017 lalu.
Dia menambahkan bahwar Eko memang telah menggunakan PAD sebesar Rp 295 juta untuk kebutuhan pribadinya. “Awalnya setelah diketahui bahwa dia memakai uang tersebut. Dia (Eko, Red) sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut sebelum kades yang baru yaitu saya dilantik,” terangnya.
Namun setelah dilantik ternyata uang tersebut tetap saja belum dikembalikan. Sehingga di hari pertama, Darwanto menjabat sebagai kades yaitu tanggal 1 Maret lalu, Eko membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan uang Rp 200 juta selama masa 2 minggu pertama jabatan kades baru.
Namun sampai dua minggu uang tersebut tetap belum dikembalikan sepeserpun. “Terlebih secara mendadak pada tanggal 16 Maret, tim kejaksaan ke Balai Desa untuk memeriksa kasus ini. Hingga akhirnya kini dia (Eko, Red) ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap pria yang sebelum menjadi kades adalah seorang sopir truk ini.
Kades baru ini juga menerangkan bahwa dari temuan pihaknya ternyata Eko yang juga petugas penarik pajak warga itu juga tidak menyetor sebagian uang pajak. Sekitar Rp 7 juta dan pihaknya tidak tahu kini ada di mana dana tersebut. “Semua perangkat saya memang saya tugaskan juga untuk menarik pajak. Namun untuk bagian Eko ada kekurangan Rp 7 juta yang dibawa dan belum dikembalikan,” tegasnya. (jpg/net).
Share
Berita Terkait
Optimalisasi Pengawasan dan Pengelolaan Dana Desa, Pemrov dsn Kajati Kepri Lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan
KEPRI, PROVINSI, - Gubernur H Ansar Ahmad mengatakan bahwa desa merupakan ujung tombak pembangunan negara sesuai dengan nawacita ketiga Presiden Joko Widodo. Pembangunan desa ya
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Sudah Disalurkan ke 49.095 Desa
NASIONAL, - Dalam upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi COVID-19, pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (
Kajati Riau, Dana Desa Dipegang Bendahara Bukan Dipegang Kepala Desa
BENGKALIS, MANDAU - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja mengatakan, kalau ada orang Kajari (Kejaksaan Negeri Bengkalis) yang minta uang, laporan ke saya.
Jaja
Demi Percepatan Ekonomi, Januari 2020 Pemerintah Akan Cairkan Dana Desa 40%
RIAUONE.COM, SIAK- Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) men
Komentar