Sabtu, 25 Mei 2013 12:50:00

Kasus Kehutanan Riau Terus Dikembangkan

net

riauone.com Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus korupsi kehutanan di Kabupaten Siak dan Pelalawan, Riau, yang melibatkan sejumlah pejabat di provinsi itu masih terus dikembangkan.

"Tidak akan terputus di RZ (Rusli Zainal) saja," kata juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Pekanbaru per telepon.

Johan menjelaskan, sejauh ini untuk tersangka Gubernur Riau HM Rusli Zainal pihak penyidik masih terus melakukan pelengkapan berkas perkara. Nantinya, demikian Johan, berkas perkara korupsi kehutanan akan digabung dengan berkas perkara korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012 untuk dinaikkan ke penuntutan.

Dia mengatakan, dalam waktu dekat penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan untuk Rusli Zainal. "Kapan diperiksanya, itu semua tergantung penyidik," kata dia.

Sebelumnya tercatat sejak 16 Mei 2013, KPK juga telah mengajukan permohonan status cegah untuk Rusli Zainal ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Johan Budi mengatakan, penetapan status cegah kali ini adalah untuk keterlibatan Rusli dengan kasus korupsi kehutanan.

Untuk pencegahan kasus kehutanan, kata dia, ini baru yang pertama dan tidak menutup kemungkinan akan kembali diperpanjang masa pencegahannya.
Dia menjelaskan, masa pencegahan seorang tersangka korupsi dapat dilakukan maksimal dua kali atau enam bulan kali dua (satu tahun).
Sebelumnya Rusli Zainal juga telah dicegah keluar negeri sebanyak dua kali terkait kasus korupsi PON Riau.

Pada kasus dugaan suap proyek PON, KPK telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka, sepuluh diantaranya merupakan kalangan legislator Riau.

Sementara dalam korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006, selain Rusli Zainal, KPK juga telah menetapkan sebagai tersangka untuk sejumlah pejabat di Riau.

Seperti Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2003-2004) dan Burhanuddin Husin (eks Kepala Dinas Kehutanan Riau 2005-2006).

Untuk kasus kehutanan, KPK juga mendalami keterlibatan sejumlah perusahaan kehutanan yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Pelalawan dengan kaitan indikasi kejahatan korporasi atau berkomplot.(ant/roc)
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified