- Home
- Kilas Global
- Kasus Suap PON dan Korupsi IUPHK-HTI, KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Tersangka
Minggu, 10 Februari 2013 12:01:00
Kasus Suap PON dan Korupsi IUPHK-HTI, KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Tersangka
Jakarta-Gubernur Riau Rusli Zainal menjadi tersangka dalam kasus PON Riau dan perkara dugaan korupsi pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Ada 3 surat perintah penyidikan yang dibuat KPK.
"Sejak 8 Februari penyidik KPK menemukan bukti yang cukup dalam kaitan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan Perda di provinsi Riau dengan tersangka atas nama RZ, Gubernur Riau," kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (8/2).
Dalam perkara ini, Rusli dikenalan Pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5, atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, Rusli juga menjadi tersangka dalam kasus pembahasan Perda yang berkaitan dengan tersangka anggota DPRD Riau, Faisal Asman dan M Dunir.
"Pasal yang disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13," ujar Johan.
Ketiga, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengesahan badan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri tahun 2001-2006. Dalam kasus ini, Rusli dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
"Jadi RZ (dalam kasus perda terkait PON Riau, red) di satu sisi diduga menerima, di sisi lain dia diduga melakukan pemberian. Satu lagi terkait dengan kasus pengembangan Pelalawan," terang Johan.
Menurut Johan, meski ada 2 sprindik, berkas Rusli dalam perkara dugaan korupsi PON, kemungkinan akan disatukan. "Berkasnya mungkin bisa jadi satu hanya sprindik berbeda, karena kasusnya berbeda," ujar Johan.(dtc)
Share
Komentar