Minggu, 29 Maret 2015 18:56:00

Kata Ketua Gerindra, Ahok Tak Paham Hukum

ahok.
RIAUONE.COM, JAKARTA, ROC, - " Ahok (Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur Jakarta-red), terkesan arogan, karena tidak paham hukum,"kata Ketua DPP Partai Gerindra, Habiburokhman yang juga Ketua Serikat Pengacara Rakyat (SPR), dalam siaran persnya yang dikirimkan via surat elektronik di Jakarta, Minggu 29 Maret 2015.
 
Menurut Habiburokhman, sosok Ahok, Gubernur Jakarta, kerap dianggap kontroversial karena sering bicara keras dan blak-blakan di media massa. Menurutnya, masalah terpenting Ahok sebenarnya bukan soal kebiasaannya bicara keras, melainkan soal ketidak-pahamannya soal aturan hukum yang justru membuat ia terlihat arogan.
 
"Ada beberapa catatan saya soal ucapan Ahok yang mencerminkan ia tidak memahami aturan hukum dari hal-hal yang ia tanggapi," katanya.
 
Catatan pertama, kata Habiburokhman, Ahok pernah  mengeluarkan sindiran seolah Partai Gerindra melakukan tindakan yang  tidak sesuai dengan konstitusi ketika saat itu mendukung Pilkada melalui DPRD. Menurut Habiburokhman, 
Ahok tak paham jika soal Pilkada langsung atau tidak langsung sama sekali tidak diatur dalam konstitusi. Terlepas dari argumentasi tentang model Pilkada mana yang lebih demokratis, sikap Partai Gerindra yang mendukung Pilkada lewat DPRD tidak melanggar satupun pasal dalam konstituisi.
 
"Yang kedua, Ahok sempat menyatakan jika ia Mendagri maka ia sudah memecat Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik yang ikut melakukan orasi saat FPI melakukan demo di depan Balaikota bulan November 2014 lalu," ujarnya.
 
Kata Habiburokhman, Ahok seolah tidak tahu jika tidak ada larangan bagi siapapun di negeri ini untuk berorasi di sebuah aksi unjuk rasa. Sebab itu dijamin oleh UU Nomor 9 Tahun 1999 dan juga Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan menyampaikan pendapat. Jadi Mendagri sekalipun tidak bisa memecat M. Taufik dengan alasan berorasi di saat ada unjuk rasa.
 
" Yang ketiga,  Ahok pernah salah menuding DPRD melanggar putusan MK dalam perkara uji materiil UU Tentang Keuangan Negara dan UU Tentang MPR,DPR, DPD dan DPRD," ujarnya.
 
Tudingan tersebut kata Habirokhman, jelas tidak berdasar karena yang diputus oleh MK dalam perkara tersebut adalah pengaturan pembahasan anggaran di tingkatan  DPR dan bukan tingkat DPRD Propinsi dan Kabupaten. Dalam perkara tersebut  MK menghapus frasa “kegiatan lain dan jenis belanja”  di UU Keuangan Negara dan  UU MD3 yang sebelumnya mengatur adanya hak DPR  untuk menyetujui atau tidak menyutujui anggaran sampai tingkat  kegiatan dan jenis belanja.
 
" Dari tiga momen tersebut nampak jelas bahwa Ahok cenderung sembarangan dalam memberikan pernyataan. Kita tidak tahu apakah Ahok memang memiliki niat baik dengan kerap berkata keras dan blak-blakan,"katanya.
 
Sebagai seorang pejabat publik ujar Habirokhmann seharusnya Ahok memahami persoalan-persoalan hukum mendasar. Karena itu ucapannya pun harus benar-benar “difilter” terlebih dahul, sebelum dilempar ke publik  agar tidak menimbulkan persepsi yang salah. Kata Habiburokhman, ucapan dan sikap seorang pejabat yang tidak sesuai dengan hukum dapat dikategorikan sebagai sebuah kesewenang-wenangan. 
 
"Negara kita adalah negara hukum, apapun persoalan kenegaraan yang terjadi harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum,"ujarnya. (yan/roc).
 
Share
Berita Terkait
  • 10 bulan lalu

    Usai Sudah 3 Tahun Berjalan Sinetron Ikatan Cinta Tamat


  • 2 tahun lalu

    [Foto] Pulau Matak, Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau

    Pulau Matak, Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. 

    source Sosial Media Nesdi Rozanda

  • 2 tahun lalu

    Main Kabel Kotak Gardu yang Terbuka, Bocah 6 Tahun Tewas Tersengat Listrik

    NASIONAL, - Sungguh malang nasib bocah 6 tahun Wapian Izoma. Warga Dusun Montong Wasi, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur yang harus merenggang nyawa lantaran memegang gardu listr

  • 2 tahun lalu

    Polsek Ujungbatu Gelar Doa Bersama Jelang Pelaksanaan Pilkades Serentak

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Demi mendukung suksesnya perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak khususnya yang di wilayah Kecamatan Ujungbatu, Polsek Ujungbatu menggelar

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified