• Home
  • Kilas Global
  • Kata Menpa RB, PNS Bisa Dipindah atau Ajukan Pindah Lintas Instansi
Rabu, 01 Desember 2021 08:48:00

Kata Menpa RB, PNS Bisa Dipindah atau Ajukan Pindah Lintas Instansi

NASIONAL, - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kebijakan PNS bisa pindah lintas instansi. Dia menyebut, kepindahan itu bisa dilakukan atas permintaan instansi tujuan, ataupun PNS bersangkutan yang mengajukan pindah.

Tjahjo menjelaskan, jika seorang PNS dipindahkan, maka prosesnya didahului dengan permintaan oleh pimpinan lembaga yang membutuhkan PNS tersebut. Selanjutnya, PNS tersebut akan ditanyai kesediaannya.

" PNS-nya mau apa tidak. (Misalnya) Pak Alex Deni, saya tawari dan dia mau," kata Tjahjo kepada Republika, Selasa (30/11).

Alex Deni diketahui menduduki posisi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kemenpan RB, sejak akhir April 2021. Alex Deni sebelumnya menjabat Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN.

Jika PNS bersangkutan berkenan untuk dipindah, barulah dilakukan uji kompetensi. "PNS yang bersangkutan mengikuti tes panitia seleksi. Tidak asal pindah. Yang bersangkutan (harus diseleksi dahulu) apakah mampu dalam bidangnya atau tidak," ujar Tjahjo.

Ketika ditanya apakah seorang PNS bisa mengajukan diri untuk pindah instansi, Tjahjo bilang, " Pindah jadi karyawan (perusahaan) BUMN juga bisa".

Pada dasarnya, lanjut dia, pemindahan PNS dari satu instansi ke instansi lain itu tergantung pada kebutuhan di satu instansi. " Sesuai kebutuhan prinsipnya," kata politisi PDIP ini menegaskan.

Sebelumnya, Tjaho menyatakan, seorang PNS dengan jabatan Eselon I,II, maupun fungsional bisa dipindahkan dari satu instansi ke instansi lain. " PNS/ASN Merdeka! (Sekarang) ASN bisa pindah ke Kementerian BUMN dan dari Kementerian BUMN bisa pindah ke kementerian, lembaga, ataupun pemda," kata Tjahjo kepada Republika, Selasa siang. Demikian dilansir republika. (*).

Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Berikut ini sejarah berdirinya KORPRI, dan Pengertian Panca Prasetya KORPRI

    NASIONAL, - Berikut ini sejarah berdirinya Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) hingga pengertian mengenai Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia.

    Peringatan

  • 3 tahun lalu

    Lengkap, daftar penerima dan besarannya THR PNS 2021 dan mulai dibayar hari ini?

    NASIONAL, Pemerintah mulai membayar tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur negara, baik pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, anggota TNI/Polsi dan pejabat negara lainnya pa

  • 5 tahun lalu

    Menkeu Sri Mulyani Tanggapi Usul KPK Agar Honor Perjalanan PNS Dihapus

    NASIONAL, -  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerima usulan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rajardjo untuk menghapus honor perjalanan Pegawai Negeri S

  • 5 tahun lalu

    "Gundah dan Takut" PNS ini Mengundurkan Diri Setelah 14,5 Tahun Mengabdi


    NASIONAL, - Sebuah unggahan yang memperlihatkan seorang pria diketahui sebagai PNS tengah mengundurkan diri viral di media sosial Facebook pada Ahad (1/12/2019). 

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified