Senin, 26 September 2016 23:30:00

Kejagung Siapkan Eksekusi Mati Tahap IV

NUSANTARA, - Kejaksaan Agung tengah mempersiapkan rencana eksekusi mati tahap IV terhadap terpidana mati kasus narkotika. Namun waktu pelaksanaannya belum ditentukan karena masih melihat pertimbangan dari beberapa aspek, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi.
 
Penegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung M Prasetyo di sela rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/9). "Sudah kita rencanakan eksekusi berikutnya," ujar dia.
 
Ia mengakui kendala utama yang dinilai paling menguras energi ialah menyikapi putusan MK Nomor 107/PUU-XIII/2015. Pasalnya, regulasi tersebut tidak mengatur secara jelas mengenai batas waktu pengajuan grasi oleh terpidana.
 
Korps Adhyaksa menduga para terpidana dan pihak keluarganya akan memanfaatkan ketentuan itu sebagai celah untuk mengulur waktu, seperti mengajukan permohonan grasi jelang pelaksanaan proses eksekusi mati.
 
"Kami tetap menyatakan putusan MK tidak berlaku surut, meski ada sebagian pihak yang mengatakan kejaksaan harus memperhatikan putusan itu. Nanti tentunya kami akan lapor kepada Presiden, karena bagaimana pun grasi ialah hak prerogatif."
 
Pada prinsipnya kejaksaan selaku eksekutor tetap bisa mengabaikan penghapusan pembatasan waktu pengajuan permohonan grasi yang sudah diputuskan MK, untuk selanjutnya melaksanakan eksekusi. Syaratnya, sambung Prasetyo, kejaksaan terlebih dulu harus menyampaikan apa saja hak-hak para terpidana termasuk grasi.
 
"Ini tentu akan jadi bahan pemikiran kami supaya semua dapat berjalan dengan baik tanpa melanggar aturan yang ada," terang Prasetyo. (X-12). (mi).
source: mediaindonesia.
Share
Berita Terkait
  • 8 tahun lalu

    Habis Puasa 18 Orang Akan Dieksekusi Mati di Nusakambangan

    JAKARTA, NUSANTARA, - Jaksa Agung HM Prasetyo berencana mengeksekusi mati 18 orang di tahun 2016 dan 30 orang di tahun 2017. Seluruh 48 nama tersebut merupakan gembong nark
  • 8 tahun lalu

    Satu Orang Warga Meranti Masuk Dafar Eksekusi Mati

    MERANTI, RIAU, - Satu warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau masuk dalam belasan nama daftar vonis eksekusi mati tahap ke-III di Lembaga Pemasyarakatan Nusakamban
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified